Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jam Kerja ASN Aceh Dipangkas Selama Ramadhan

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi.

SE tersebut memangkas jam kerja ASN Aceh selama bulan Ramadhan, yang waktunya berkurang dibandingkan dengan bulan lain di luar Ramadhan.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, Sabtu (2/4) menyebutkan, surat Nomor 061.2/4805 itu ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekretaris Daerah Aceh dan para Staf Ahli Gubernur Aceh.

Selain itu surat juga ditujukan kepada para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Setda Aceh, para Pimpinan BUMN/BUMD, hingga kepala Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh.

“Dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa bulan Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh perlu pengaturan jam kerja yang mengacu pada jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 061.2/063/2006 tentang Pelaksanaan 5 Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” ujar Iswanto membaca poin pertama surat edaran itu.

Selanjutnya disebutkan, bagi Aparatur Sipil Negara pada lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam Bulan Ramadhan 1443 Hijriah yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu salat Zuhur/Jum’at di Aceh.

Jam kerja yang dimaksud yakni untuk hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat/salat untuk hari tersebut yaitu pukul 12.30 sampai 13.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dengan waktu istirahat/salat pukul 12.00 sampai 13.30 WIB.

Dalam SE itu juga dijelaskan ketentuan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang digunakan selama hari kerja tersebut.

Penggunaan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang dimaksud yaitu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016.

“Pakaian dinas PNS untuk hari Senin sampai Selasa adalah PDH warna khaki. Hari Rabu PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam/gelap. Kamis PDH Batik Motif Aceh. Jum’at pakaian muslim/muslimah,” kata Iswanto.

Sementara pakaian dinas Non PNS untuk hari Senin sampai Kamis adalah PDH baju warna cream dan celana/rok warna coklat tua. Sedangkan untuk hari Jum’at pakaian muslim/muslimah.

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran itu juga disampaikan kepada para pihak agar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing-masing.

Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan imbauan kepada pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan Non Kementerian serta BUMN dan BUMD di Aceh agar dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. (IA)

Lainnya

Kepala Bakomstra DPD Partai Demokrat Aceh, Jauhari Ilyas
Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Usman mengunjungi lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gampong Lambhuk, Banda Aceh, Senin (28/4/2025)
Mahasiswa Prodi Statistika FMIPA USK Putri Salsabila Rinaldi
Sri Radjasa Chandra MBA

Dewan Pokir Rusak Aceh

Umum
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mendengarkan keluh kesah dan aspirasi perwakilan guru, kepala sekolah hingga pengawas sekolah
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Ar-Farlaky
Warga melawan penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit di Aceh Selatan
Juru Bicara Mualem-Dek Fad, Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man
Penandatanganan MoU oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Direktur KAHP, Mr Hyun Seung Kim, di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Ahad (27/4). (Foto: For Infoaceh.net)
Bupati Aceh Besar Syech Muharram Idris menyerahkan bola kepada juri dalam Turnamen Bola Kaki eksekutif dalam rangka Silaturrahmi di Lapangan Sepakbola Meunasah Tuha, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Sabtu (26/4/2025)
Prodi Magister Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry meraih akreditasi Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi
Seorang pengedar narkoba diamankan polisi usai baku tembak di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada Sabtu malam (26/4). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan sambutan pada Zikir dan Tabligh Akbar di Lapangan Blang Padang, Sabtu malam (26/4/2025) dalam memperingati HUT ke-820 Kota Banda Aceh
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menjadi lahan bisnis Pokir Anggota DPRA
Tiga remaja diduga terlibat tawuran diamankan personel dari TNI dan Polri di sekitar lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad dini hari (27/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Akun Facebook palsu mencatut nama Marlina Usman, istri Gubernur Aceh
Kadis Kominsa Aceh Marwan Nusuf rapat bersama Tim Penyusun RPJM Aceh 2025-2029
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menerima audiensi para pelaksana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Balee Sanggamara Makodam Iskandar Muda, Jum'at (25/4)
Pendiri Emotional Spiritual Quotient (ESQ) Ary Ginanjar menilai kemerosotan akhlak dan moral seakan menjadi “tsunami” kedua bagi Banda Aceh