Ketua DPRA Sambut Gembira Keputusan Presiden Perpanjang Jabatan Achmad Marzuki

Ketua DPRA Saiful Bahri bersama Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki

BANDA ACEH — Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh periode 2023-2024.

Keppres tersebut telah diserahkan langsung kepada Achmad Marzuki oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, mewakili Menteri Dalam Negeri di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu siang, 5 Juli 2023.

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri alias Pon Yaya, menyambut baik atas keputusan Presiden Jokowi tersebut.

“Kami menyambut baik Presiden yang telah menunjuk kembali Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh,” ujar Pon Yaya kepada media, Rabu malam (5/7).

Terkait adanya pro dan kontra di kalangan elemen masyarakat Aceh berkenaan dengan sosok yang tepat untuk memimpin Aceh setahun ke depan, Pon Yaya mengajak seluruh tokoh dan masyarakat Aceh untuk menghormati kebijakan Presiden Indonesia.

“Mari sama-sama untuk bersatu dan menghilangkan perbedaan pendapat untuk membangun Aceh yg lebih baik ke depan,” harap Pon Yaya.

Ketua DPRA juga menaruh harapan kepada Achmad Marzuki yang baru diperpanjang jabatannya untuk mempimpin Aceh, agar dapat berbuat lebih baik lagi ke depan.

“Khususnya dalam mengelola pemerintahan Aceh dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” demikian Pon Yaya. (IA)

Tutup