Larang PKL Berjualan, Panitia PKA Tidak Berpihak pada Kelompok Miskin
BANDA ACEH — Pihak Panitia Penyelenggara Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8 telah melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di kawasan jalan depan Taman Suthanah Safiatuddin Lampriet Banda Aceh, karena akan membuat semrawut atau menimbulkan kemacetan.
Larangan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakberpihakan Pemerintah Aceh dan Panitia PKA pada kelompok masyarakat miskin dan pedagang kecil.
“Larangan pada PKL itu mencerminkan bahwa Pemerintah Aceh dan Panitia PKA tidak berpihak pada kelompok miskin dan rentan,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes, Senin (6/11).
Menurutnya, yang harus dipahami bahwa para PKL itu umumnya mencari pendapatan harian untuk hidup di hari itu dan sama sekali tak mampu untuk dijadikan tabungan keluarga.
Pemerintah Aceh mungkin lupa bahwa 14,5% warganya hidup dalam garis kemiskinan dan menempati terbesar di Sumatera
Karena itu kebijakan larangan PKL berjualan di area PKA 8 merupakan kebijakan yang menghina warga miskin, seolah olah mereka tidak dianggap menjadi penggerak ekonomi super mikro.
“Lagi pula setelah berulang kali PKA diselenggarakan selama ini, tidak pernah mengganggu penyelenggaraan dan kesuksesan PKA,” ungkap Nasrul Zaman yang merupakan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh.
Ditambahkannya, aktivitas PKL itu sebenarnya adalah momentum juga bagi masyarakat atau keluarga miskin untuk mendapat pendapatan yang layak yang bisa digunakan untuk bayar sewa rumah, bayar uang sekolah anak, bayar listrik dan kebutuhan makan sehari-hari.
Diberitakan sebelumnya, para pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di jalan depan Taman Suthanah Safiatuddin, Lampriet, Kota Banda Aceh, selama berlangsungnya PKA ke-8.
Even nasional PKA ke-8 dilaksanakan pada 4-12 November 2023 di Banda Aceh yang dipusatkan pelaksanaanya di Taman Sulthanah Safiatuddin, Lapangan Blang Padang Banda Aceh dan beberapa lokasi lainnya.
Untuk itu, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Almuniza Kamal menegaskan, jangan sampai ada terlihat PKL yang berjualan di sepanjang jalan Taman Sulthanah Safiatuddin, karena jika hal itu terjadi maka akan membuat semrawut atau memacetkan arus kendaraan bagi peserta, tamu undangan maupun warga yang menyaksikan even PKA 8.
Kadis Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh Hamdani Basyah mengatakan areal PKA di kawasan Taman Sulthanah Safiatuddin bebas dari pedagang kaki lima untuk meminimalisir kepadatan pengunjung.
“Jalan depan Taman Ratu Safiatuddin harus bebas dari PKL agar memudahkan akses bagi pejalan kaki,” ungkapnya.
Sementara Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya mengatakan pihaknya dari awal sudah membuat tim untuk penertiban PKL sewaktu pelaksanaan PKA 8 berlangsung.
“Saya mengharapkan hasil kesepakatan kita ini bisa disatukan jalan pemikiran demi menyukseskan kegiatan PKA,” harapnya.
Dari pihak Gampong Lambaro Skep dan Bandar Baru juga diminta kerja samanya untuk mensterilkan Jalan Taman Sri Ratu Safiatuddin.
“Sebelum PKA berlangsung, patroli gabungan dilakukan di jalur masuk dan arena utama PKA, agar steril dari lapak PKL yang diprediksi bakal menjamur,” sebutnya. (IA)