Penerimaan Zakat-Infak Baitul Mal Aceh Menurun, Hanya Rp 89,6 Miliar Tahun 2023
BANDA ACEH — Baitul Mal Aceh (BMA) mengumpulkan zakat dan infak sehingga sebesar Rp 89,6 miliar pada tahun 2023.
Jumlah penerimaan Zakat dan Infak tersebut mengalami penurunan cukup tajam dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp 102 miliar
Anggota Badan BMA Abdul Rani Usman, Kamis (11/1/2023) menjelaskan, pendapatan BMA 2023 bersumber dari zakat sebesar Rp 62,6 miliar dan infak sebesar Rp 27 miliar.
Untuk pendapatan zakat tersebut meningkat sebesar Rp 0,9 miliar atau 1,45% dari tahun 2022.
“Pada tahun sebelumnya, pendapatan zakat adalah sebesar Rp 61,7 miliar. Peningkatan zakat tahun 2023 menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan muzakki untuk berzakat melalui Baitul Mal Aceh,” sebut Abdul Rani.
Sementara itu, untuk infak, capaian pengumpulan tahun 2023 mengalami penurunan. Pada tahun 2022, pendapatan infak mencapai Rp 40,2 miliar.
Abdul Rani menjelaskan, zakat yang dikumpulkan BMA didominasi dari zakat penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh, baik yang dipotong langsung oleh Bendahara Umum Aceh (BUA) maupun disetor langsung ke BMA.
Sedangkan infak didominasi oleh potongan 0,5% dari rekanan atau penyedia barang dan jasa yang mendapat pekerjaan dari Pemerintah Aceh dengan nilai transaksi minimal Rp 50 juta.
“Penurunan pendapatan infak barangkali ada kaitannya dengan berkurangnya alokasi pengadaan barang atau jasa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),” kata Abdul Rani.
Selain itu, menurut Abdul Rani, adanya penyesuaian Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Aceh untuk kegiatan non barang atau jasa juga dapat menjadi faktor penyumbang turunnya pendapatan BMA.
“Pada tahun 2023, beberapa honorarium kegiatan di lingkup Pemerintah Aceh turun, menyesuaikan dengan SBU baru, sehingga infak dari honor kegiatan yang diperoleh dari ASN non muzaki juga berkurang,” urai Abdul Rani.
Kepala Sekretariat BMA Amirullah menyampaikan, berbagai langkah sudah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran berzakat dan berinfak, khususnya untuk kalangan pengusaha, perbankan, dan instansi vertikal yang belum berzakat melalui Baitul Mal.
“Tahun 2023, kita telah melakukan audiensi ke 13 Kementerian di tingkat Provinsi Aceh dan 13 instansi vertikal di tingkat kabupaten kota,” urai Amirullah.
Selain itu, lanjut Amirullah, BMA juga telah menngirimkan Surat Edaran Gubernur Aceh perihal Penegasan Kembali Kewajiban Penyetoran Zakat melalui Baitul Mal Aceh.
Zakat dan infak yang terkumpul melalui BMA telah disalurkan untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat kurang mampu.
Untuk itu, Amirullah mengajak masyarakat Aceh untuk terus meningkatkan kesadaran membayar zakat dan infak melalui amil resmi.
“Zakat dan infak merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Aceh. Karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada segenap masyarakat Aceh yang telah berzakat dan berinfak melalui Baitul Mal,” pungkas Amirullah. (IA)