Polisi Tangkap Tiga Warga Lhokseumawe yang Bantu 6 Warga Rohingya Kabur
Lhokseumawe — Personel Polres Lhokseumawe menggagalkan enam warga Rohingya yang mencoba melarikan diri dari tempat penampungan eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat, Jum’at (8/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi juga menangkap tiga tersangka karena diduga ikut membantu membawa enam warga Rohingya tersebut melarikan diri dari tempat penampungan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jum’at (8/12) mengatakan, dalam dua pekan terakhir sudah ada 30 orang warga Rohingya yang sudah meninggalkan kamp pengungsian di Blang Mangat.
Dari dasar itu, kepolisian membentuk tim melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.
Hasilnya, pada Jum’at dinihari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba lari dan telah meninggalkan tempat penampungan.
Pada pukul 23.00, keenam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan.
Lanjut Kapolres, selain menangkap keenam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga mengamankan tiga tersangka, yakni RM (50), HU (41) dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe.
Kepada polisi, ketiga tersangka ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga Rohingya tersebut.
“Setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 Wib akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan menggunakan vus PMTOH,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP dan uang Rp 1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.
Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. (IA)