Program ‘Satu Data Aceh’ Resmi Diluncurkan, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efisien
Infoaceh.net, Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi meluncurkan program “Satu Data Aceh” yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (29/4/2025).
Program ini diharapkan menjadi langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data yang akurat, terintegrasi dan berkelanjutan.
Peluncuran oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Dalam sambutan gubernur yang dibacakan M Nasir menekankan pentingnya ketersediaan data yang valid sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.
“Ketika integrasi dan validitas data belum terwujud, proses pengambilan kebijakan menjadi kurang optimal. Karenanya, kehadiran Satu Data Aceh adalah sebuah langkah strategis,” ujar M. Nasir.
Inisiatif Satu Data Aceh disebut menjadi bagian dari visi dan misi pembangunan Aceh 2025–2030, serta masuk dalam daftar Quick Wins Gubernur/Wakil Gubernur Aceh. Selain itu, program ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 39 Tahun 2023.
Dalam pengelolaannya, Bappeda Aceh berperan sebagai Koordinator Forum Satu Data, sementara Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh bertindak sebagai Walidata.
Adapun SKPA serta pemerintah kabupaten/kota berfungsi sebagai produsen data sekaligus walidata pendukung.
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, Program SKALA dan Pemerintah Australia atas dukungan terhadap program ini. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan bersinergi dalam memastikan operasionalisasi Satu Data Aceh berjalan sukses.
“Dengan semangat kolaborasi, Satu Data Aceh diharapkan menjadi pondasi kokoh mempercepat pembangunan, menurunkan angka kemiskinan, dan memperkuat layanan dasar di seluruh Aceh,” kata M Nasir.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Aceh menargetkan pembangunan platform data terintegrasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta memperluas penggunaan aplikasi pendukung seperti SIGAP, yang hingga kini baru digunakan di 41 persen gampong.