Satpol PP Banda Aceh Amankan ODGJ Ganggu Usaha Warga
BANDA ACEH – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) pada Senin pagi (30/10).
ODGJ tersebut diamankan di kawasan Jln Mr. Mohd. Hasan, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PPWH Banda Aceh Zakwan melalui Komandan Pleton (Danton) 2 Lukmah Hakim mengatakan, pihaknya menerima aduan dari seorang pemilik usaha yang resah dengan keberadaan ODGJ tersebut.
“Warga melaporkan ada ODGJ yang berkeliaran di tempat usahanya, bahkan keberadaan ODGJ tersebut sudah mengganggu operasional warung kopi pelapor,” kata Lukman.
Petugas Satpol PP-WH kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan ODGJ tersebut. ODGJ berjenis kelamin laki-laki itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“ODGJ tersebut sudah diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Jiwa Aceh untuk mendapatkan perawatan dan perhatian lebih lanjut sesuai dengan kebutuhannya,” tambah Lukman.
Lukman mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya jika menemukan adanya ODGJ yang keberadaannya sudah mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tentu yang dilaporkan adalah yang sudah sampai pada tahap mengganggu dan membuat tidak nyaman” tutup Lukman. (IA)