Surati Mendagri, Pemkab Aceh Besar Usulkan Hapus Desa Pulo Bunta
ACEH BESAR— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengusulkan penghapusan Desa Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
Usulan itu tertuang dalam surat Nomor 140/1577 tentang Usulan Penghapusan Desa yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penghapusan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Pasal 43 ayat, yang berbunyi penghapusan desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam.
Alasan Pemkab Aceh Besar menghapus desa tersebut salah satunya karena Desa Pulo Bunta salah satu wilayah yang terkena dampak bencana tsunami 26 Desember 2004, sehingga penduduk di sana pindah ke desa-desa terdekat dan tidak lagi mendiami desa tersebut.
“Penduduk pindah ke desa-desa terdekat dan tidak lagi mendiami wilayah desa tersebut. Kegiatan pemerintahan lumpuh dan dilaksanakan dan luar wilayah desa,” sebagaimana kutipan dalam surat tersebut, dilihat Jum’at (10/3).
Apalagi dalam surat itu, kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan di sana tidak berjalan sehingga tidak terjadi interakai sosial di dalam masyarakat desa, pembenahan dana desa untuk gampong tersebut juga sudah dihentikan. (IA)