Tim Terpadu Sidak Produk Makanan Mengandung Babi di Supermarket Banda Aceh
Infoaceh.net, BANDA ACEH – Menanggapi kasus produk pangan olahan yang mengandung unsur babi telah beredar luas di tengah-tengah masyarakat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) menurunkan tim untuk melakukan sidak lapangan ke sejumlah minimarket dan supermarket di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Jum’at (25/4/2025).
Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra ST MT mengatakan, sidak dilakukan bekerja sama dengan tim terpadu yang juga melibatkan unsur Pemerintah Aceh seperti Biro Isra Setda Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP-WH Aceh, Dinas Pangan Aceh, Disperindag Aceh, Kanwil Kemenag Aceh serta unsur Pemko Banda Aceh dan Pemkab Aceh Besar.
“Sidak yang dilakukan bersama tim Pemerintah Aceh itu didasari oleh pernyataan yang dikeluarkan Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pusat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait temuan beberapa produk yang terkontaminasi dengan najis yaitu babi,” jelasnya.
Ada 9 produk yaitu 7 diantaranya telah memiliki sertifikat halal, dan 2 belum mempunyai sertifikat halal. Jadi LPPOM MPU Aceh yang diinisiasi Ketua MPU Aceh melakukan inspeksi mendadak ke gerai-gerai yang diduga menjual produk-produk tekait.
Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali berharap sidak ini bisa menjadikan shock therapy bagi seluruh orang yang membuka usaha di Aceh.
“Tentu harapan yang sangat-sangat adalah sidak ini bisa dijalankan dengan baik dan menjadi shock therapy bagi seluruh orang yang mencari rezeki di Aceh jangan bermain-main tentang masalah halal itu,” harap Abu Faisal.
Ketua LPPOM MPU Aceh melanjutkan, sidak ini sangat perlu dilakukan untuk memastikan para pengelola supermarket dan minimarket patuh terhadap imbauan yang dikeluarkan BPJPH dan BPOM tersebut.
“Jadi tujuannya itu untuk melihat apakah pengelola-pengelola gerai/toko ini patuh terhadap himbauan yang telah dikeluarkan BPOM dan BPJPH pusat, jadi ini tujuannya sangat mulia sekali, jangan sampai masih ada produk-produk yang haram tadi beredar di pasaran dan dikonsumsi masyarakat Aceh terutama anak-anak kita generasi muda Aceh terkait makanan maupun produk yang telah diharamkan BPJPH,” terangnya.
Tim Terpadu yang diturunkan tersebar dibeberapa titik di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Salah satu supermarket ternama di pusat Kota Banda Aceh menjadi sasaran sidak ini.
Tim tidak menemukan produk yang dimaksud, karena menurut pengelola supermarket tersebut, produk itu telah ditarik dari pasaran, namun masih tersimpan di gudang.
Hasil sidak ini menurut Deni Candra nantinya akan dianalisa lebih lanjut, apakah produk tersebut benar-benar aman atau tidak.
“Setelah kita menganalisa hasil sidak tadi kita akan mencoba mengonfirmasi jenis-jenis produk yang kita curigai ke pihak berwenang yaitu BPOM dan BPJPH karena ada produk yang dibuat oleh pabrik yang sama kemudian memiliki nomor sertifikat halal yag sama, izin edar yang sama namun memiliki bentuk dan varian berbeda.
Jadi untuk itu kita coba konfirmasi apakah produk tersebut benar-benar aman karena dibuat oleh pabrik yang sama,” katanya.
Mengingat konsumen utama produk tersebut adalah anak-anak sekolahan, bisa saja kios-kios yang berdekatan dengan sekolahan juga menjual produk serupa.
Namun menurut Deni Candra, pihaknya mendorong dinas teknis yang berwenang untuk menindaklanjuti hal itu (sidak kios).
“Dinas teknis yang dimaksud, mungkin bisa Satpol PP-WH, Disperindag melalui Bidang Perlindungan Konsumen bahkan mungkin bisa pihak kepolisian, disamping LPPOM MPU Aceh sendiri,” tutupnya.