Tindak Lanjut Arahan Presiden, Pejabat dan ASN di Aceh Tiadakan Buka Puasa Bersama

Plh. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Rahmadin

BANDA ACEH – Gubernur, Bupati/Wali Kota dan para pejabat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi perangkat daerah dalam Provinsi Aceh tahun tidak menggelar atau meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia JokoWidodo.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI juga telah menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk meniadakan acara buka bersama.

Selain kepala daerah, instruksi tersebut juga berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di setiap instansi perangkat daerah.

Arahan Mendagri tersebut diterbitkan dalam surat edaran Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri RI Dr H Suhajar Diantoro MSi, di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Surat Edaran itu, diterbitkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden RI sebagaimana Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor: R-38 Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi.

“Kami di Aceh siap melaksanakan arahan dari Presiden untuk kemaslahatan bersama,” ujar Plh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Rahmadin, dalam keterangannya Jum’at (24/3).

Ia juga menambahkan, jika imbauan tersebut hanya berlaku untuk jajaran ASN Pemerintah Aceh dan tidak berlaku untuk masyarakat secara umum di Aceh. (IA)

Tutup