BANDA ACEH – Sebanyak 21.712 Perizinan dan Non-perizinan terlayani di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh Tahun 2020 – 2021, terhitung sejak Januari sampai April 2021.
Dari beberapa perizinan yang terlayani di DPM-PTSP Kota Banda Aceh, perizinan berusaha dengan sistem online menjadi yang paling banyak terlayani.
Kepala DPM-PTSP Kota Banda Aceh Muchlish menyebutkan layanan selama ini yaitu perizinan berusaha dengan sistem Online Single Submission (OSS) sebanyak 16.692 izin, perizinan non sistem OSS (IMB) sebanyak 1.870 izin, perizinan non sistem OSS (siCantik Cloud) sebanyak 3.147 izin dan Non perizinan (rekomendasi penimbunan minyak) sebanyak 3 nonperizinan.
“Jadi kita sudah melakukan sebanyak 21.712 perizinan sepanjang tahun ini,” katanya, Kamis (3/6).
Ia menjelaskan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh yang merupakan bagian dari DPM-PTSP Kota Banda Aceh, terdapat 34 instansi, yang terdiri atss 7 instansi Pemko dan 17 instansi vertikal.
Sementara Kabid Pelayanan Informasi dan Pengaduan Bujang Sahputra S.Kom mengatakan, untuk menunjang pelayanan bagi kaum disabilitas, pihaknya turut menyediakan berbagai fasilitas seperti lift, kursi roda, toilet difabel dan counter layanan prioritas.
Diharapkan, dengan adanya MPP di Kota Banda Aceh dapat mempermudah warganya dalam memperoleh berbagai pelayanan seperti perizinan dan juga lainnya. (IA)