Guru Jadi Nasabah Pinjol Terbanyak di Aceh
BANDA ACEH – Masyarakat yang berprofesi guru tercatat menjadi nasabah yang mengajukan permintaan pinjaman online (Pinjol) terbanyak di Provinsi Aceh.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh Yusri saat memberikan sambutan pada acara peluncuran mesin ATM VISA dan Mastercard di Gedung BSI UMKM Center Aceh, Jalan Sudirman di Banda Aceh, Rabu sore, 9 Agustus 2023.
Menurutnya, sangat banyak masyarakat dengan menggunakan identitas KTP Aceh yang mengajukan Pinjol untuk berbagai kebutuhan dalam kehidupannya.
Dari catatan OJK Aceh, hingga Juli 2023 jumlah dana yang disalurkan oleh pihak Pinjol kepada warga Aceh mencapai Rp 1,9 triliun lebih.
Untuk jenis profesi yang mengajukan permintaan dana pinjaman ke pinjol, masyarakat yang berprofesi guru menjadi yang terbanyak yang jumlahnya mencapai 42 persen.
Selanjutnya di peringkat kedua terbanyak, adalah mantan karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar 21 persen.
Kemudian posisi ketiga ditempati rumah ibu tangga yang jumlahnya sebanyak 18 persen.
Urutan selanjutnya ada karyawan sebanyak 9 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang pangkas rambut 2 persen dan pengemudi ojek online (Ojol) ada 1 persen.
“Ternyata di Aceh profesi guru adalah nasabah paling banyak meminjam uang ke lembaga Pinjol yakni 42 persen,” kata Yusri
Menurut Yusri, nasabah pinjol yang berasal dari kalangan berpendidikan seperti guru, pasti sudah mengetahui persis dampak dari meminjam ke pinjol tersebut, tapi mereka masih juga mau melakukannya tentunya dengan berbagai pertimbangan untuk kebutuhannya.
Yusri menyebutkan, agar masyarakat Aceh jangan hanya melihat pinjol dari sisi negatif saja. Sebab ada masyarakat yang sangat membutuhkan pinjaman dalam waktu singkat untuk kebutuhan mendesak, dan mereka tidak mungkin mengajukan pinjaman ke bank.
“Pinjol itu ada positifnya juga bagi masyarakat, yang perlu dana pinjaman Rp 3 sampai Rp 5 juta dengan proses cepat cukup dengan KTP. Tapi tentunya jangan meminjam ke Pinjol ilegal karena akan memunculkan banyak masalah nantinya,” terangnya.
Yusri menyarankan jika masyarakat Aceh ingin meminjam ke Pinjol, maka carilah lembaga Pinjol yang syariah.
“Ada juga lembaga Pinjol syariah yang tentunya dimanfaatkan oleh masyarakat Aceh untuk mengajukan pinjaman sesuai dengan aturan syariah,” pungkas Yusri. (IA)