ISAD Dorong Peserta PON Gunakan Bank Syariah, Bukan Menghadirkan Bank Konvensional

Ketua Departemen Penegakan Syariat Islam DPP ISAD Tgk Aria Sandra MAg

BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) menilai wacana menghadirkan bank konvensional ke Aceh untuk melayani peserta Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Aceh nantinya adalah pemikiran yang mengandung logika rusak dan merupakan pengkhianatan terhadap syariat Islam di Aceh.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Departemen Penegakan Syariat Islam DPP ISAD Tgk Aria Sandra MAg merespon wacana Pemerintah Aceh seperti disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA beberapa waktu lalu.

“Wacana menghadirkan kembali bank konvensional dengan dalih melayani peserta PON di Aceh sejujurnya adalah upaya pengkhianatan terhadap syariat Islam di Aceh dan mengandung logika yang sangat rusak,” ujar Tgk Aria Sandra, Rabu (25/10).

Menurut Tgk Aria Sandra, bank syariah di Aceh dewasa ini terus memperbaiki kualitas layanannya sehingga seharusnya masyarakat dapat mempercayai dan mendorong peningkatan kualitas bank syariah tersebut.

“Seharusnya kita mendorong agar peserta PON dapat mengikuti aturan di Aceh termasuk soal bank ini. Apa salahnya kita mendorong mereka menggunakan bank syariah dan juga mendorong bank syariah di Aceh dapat menyempurnakan layanannya termasuk melayani peserta PON?,” kata aktivis dayah yang juga akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) Nahdlatul Ulama Aceh ini.

“Kalau tamu datang ke rumah kita, bukankah tamu yang kita ajarkan bagaimana aturan di rumah, dan bukan aturan di rumah kita yang harus diubah demi tamu?,” ujar Tgk Aria Sandra mempertanyakan.

“Syariat Islam di Aceh harus dihargai oleh semua pihak. Apalagi oleh Pemerintah Aceh. Jangan aneh-aneh. Syariat Islam di Aceh bukan barang murah,” kata Tgk Aria Sandra yang merupakan penceramah kondang di Aceh ini.

Ia juga mengatakan sepengatahuannya, bank syariah di Aceh terus berupaya memperbaiki layanannya. Jadi tidak ada alasan apapun yang membenarkan upaya menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh.

“Kita tidak boleh menjadi pengkhianat syariat Islam di Aceh. Harus diingat bahwa syariat Islam di Aceh tidak datang dengan tiba-tiba. Perjuangannya berat dan panjang. Bahwa konsekuensi dari penegakan syariat Islam di Aceh adalah termasuk urusan muamalah dan praktik perbankan, sehingga dari sini menolak bank konvensional adalah keniscayaan,” pungkas Tgk Aria Sandra. (IA)

Tutup