Jumlah Pinjaman Online Masyarakat Aceh Sudah Capai Rp 2 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, jumlah nasabah pinjaman online (Pinjol) masyarakat Aceh saat ini terus meningkat hingga mencapai Rp 2 triliun

BANDA ACEH — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, jumlah nasabah pinjaman online (Pinjol) masyarakat Aceh saat ini terus meningkat.

Hingga bulan Agustus 2023, jumlah penyaluran pinjol kepada masyarakat di Provinsi Aceh telah mencapai Rp 2 triliun.

Jumlah nasabah Aceh yang menggunakan jasa pinjaman online tersebut meningkat dari pinjol bulan Juni 2023 sebesar Rp1,9 triliun.

Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri menyebutkan, kinerja fintech peer to peer lending (pinjaman online) yang terdaftar di OJK dengan identitas nasabah dari Aceh terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Dengan akumulasi pembiayaan sejak awal fintech sampai dengan Agustus 2023 (sebelum dikurangi pembayaran angsuran) mencapai Rp2 triliun,” ujar Yusri dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).

Sedangkan outstanding (baki debet) pembiayaan sebesar Rp115 miliar (turun 10,89 persen dari Juli 2023 sebesar Rp129 miliar).

Penurunan outstanding pembiayaan diikuti dengan penurunan risiko kredit dari pembiayaan bermasalah (TWP90) pada Agustus 2023 sebesar 1,04 persen (Juli 2023: 1,92 persen).

“Meskipun tingkat risiko TWP90 dimaksud masih lebih rendah dari nasional sebesar 2,88 persen,” terangnya.

Untuk menghindari kerugian di masa mendatang, OJK senantiasa mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan layanan fintech lending berizin dari OJK.

Selain itu, juga memperhatikan kemampuan membayar, memahami syarat dan ketentuan, termasuk bunga/marjin, denda serta rincian biaya yang dikenakan.

“OJK Aceh mengimbau masyarakat untuk dapat menggunakan pinjaman online resmi yang telah terdaftar sehingga tidak terjebak dengan pinjaman pinjol ilegal,” sebutnya.

OJK telah menerbitkan daftar fintech lending atau pinjol berizin yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan pembiayaan secara online sehingga masyarakat dapat mengetahui fintech yang aman dan legal.

Ia menjelaskan untuk menekan angka masyarakat terjebak dengan pinjol ilegal salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan literasi yang memadai terkait operasional fintech dan mempertemukan pemberi pinjaman dan peminjam melalui platform aplikasi yang mencerminkan bahwa masih banyak masyarakat di Aceh yang membutuhkan akses permodalan, dan fintech menjadi sumber dana alternatif yang mudah dijangkau saat ini.

Saat ini terdapat 102 fintech yang berizin di OJK dan di antaranya terdapat tujuh fintech yang melakukan aktivitas berdasarkan prinsip syariah, sehingga masyarakat Aceh dapat mengakses fintech Syariah.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Aceh agar peminjaman dana melalui fintech dilakukan untuk kebutuhan modal kerja atau bersifat produktif,” katanya.

Menurut dia, implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas investasi tanpa izin.

Kemudian OJK juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap perilaku PUJK (market conduct), salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap produk PUJK yang ditawarkan kepada masyarakat melalui iklan agar menjadi lebih transparan sesuai dengan karakteristik produk jasa keuangan.

“Kami berharap masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu fintech lending tempat peminjaman tersebut sudah terdaftar dan memperoleh izin dari OJK sebelum mengambil pembiayaan, caranya dengan mengakses kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157 atau email ke [email protected],” pungkasnya. (IA)

Tutup