MPU Minta Pemerintah Aceh Jamin Tersedianya Bahan Pokok yang Baik dan Halal
BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Taushiyah Nomor 5 Tahun 2023 yang berisi tentang Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah Aceh.
Salah satunya meminta kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk menjamin tersedianya bahan kebutuhan pokok masyarakat yang baik dan halal dengan harga terjangkau menjelang, selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri.
Taushiyah yang ditetapkan tanggal 27 Februari 2023 bertepatan 7 Sya’ban 1444 Hijriah tersebut ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali bersama tiga Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni, Dr Tgk H Muhibbuthabary MAg dan Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd.
Ada sembilan isi dari Taushiyah MPU Aceh tersebut.
Kesatu, diminta kepada Penjabat Gubernur Aceh agar meningkatkan kerja sama dengan media massa dan lebih mengoptimalkan dan memaksimalkan fungsi Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh dalam menginformasikan program dan kegiatan yang sedang dijalankan Pemerintah Aceh.
Kedua, diminta kepada Penjabat Gubernur Aceh untuk segera menyelesaikan polemik Ketua Majelis Adat Aceh.
Ketiga, diminta kepada Penjabat Gubernur Aceh agar menyampaikan kepada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memperbaiki jalan nasional yang ada di Provinsi Aceh.
Keempat, diminta kepada Penjabat Gubernur Aceh agar dapat melobi Pemerintah Pusat untuk penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Aceh.
Kelima, diminta kepada Penjabat Gubernur Aceh untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Liguefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bagi masyarakat di Provinsi Aceh.
Keenam, diminta kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk menjamin tersedianya bahan kebutuhan pokok masyarakat yang baik dan halal dengan harga terjangkau menjelang, selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri.
Ketujuh, diminta kepada Pemerintah Aceh agar mengkoordinasikan dengan pihak terkait untuk terjaminnya ketersediaan listrik dan PDAM yang memadai selama bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Kedelapan, diminta kepada Pemerintah Aceh untuk mengkoordinasikan dengan pihak terkait agar tarif angkutan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesembilan, diminta kepada Penjabat Gubernur Aceh untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait penanganan pengungsi Rohingya di Aceh. (IA)