OJK Perkuat Pengawasan Pinjol Hingga Kripto
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan pada bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Kehadiran dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik Mahkamah Agung pada Rabu (9/8) menjadi tonggak sejarah baru dalam tugas dan peran OJK menjalankan amanat Undang-undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dalam pasal 10 UU PPSK disebutkan dua tambahan ADK OJK yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Kehadiran dua ADK OJK ini tentu diharapkan akan memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran OJK dalam menjalankan amanat UU PPSK yang bertujuan semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju dan bermartabat.
Setelah melalui proses pemilihan, terpilih Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance dan pengelolaan dan penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah.
Ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Khusus (sui generis), Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi (Fintech Lending dan Paylater), Perusahaan Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan.
Lembaga keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan KE PVML terdiri atas Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“LPEI”), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (“BP Tapera”), PT Sarana Multigriya Finansial (“SMF”), dan PT Permodalan Nasional Madani (“PT PNM”).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa regulator siap untuk menjalankan amanat dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kami siap sebagai satu kesebelasan karena jumlahnya 11, benar. Bukan dalam arti main bola, tapi sebagai satu kesatuan untuk melaksanakan amanat dari UU P2SK dalam konteks penguatan dan pengembangan sektor keuangan,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers di Menara Radius Prawiro Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat Jum’at (18/8/2023).
Mahendra mengatakan kehadiran dua anggota DK OJK memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran regulator dalam menjalankan amanat UU PPSK yang bertujuan semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.
Selain itu Mahendra mengatakan aspek pengaturan, pengawasan, pelayanan, perizinan dan perlindungan memang harus dilakukan secara terintegrasi.
Apabila memang penguatan dan pengembangan ini dikakukan dengan sebaik-baiknya dan pruden.
Dengan demikian, ada tambahan dua anggota DK OJK sekarang bisa menjadi prasyarat, tetapi dilengkapi dengan pendekatan yang semakin terintegrasi hingga ekpetasi dan amanat dapat terealisasi.
“Bukan semata aspek risikonya dan aspek persoalan terkait hukumnya tentang lebih mudah kompleksitas. Di lain pihak peluangnya dan pengembangan menjadi fokus, tentu ada tambahan beban tersendiri antisipasi,” ungkapnya. (IA)