Polres Aceh Besar Ingatkan SPBU, Akan Ditindak Jika Jual BBM Campur Air

Polres Aceh Besar melaksanakan pemeriksaan SPBU dalam mengantisipasi kecurangan dalam penjualan BBM dicampur dengan air, Jum'at (29/3)

ACEH BESAR — Polres Aceh Besar melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan imbauan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Aceh Besar dalam rangka mengantisipasi kecurangan dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) dicampur dengan air, Jumat (29/3/2024).

Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, pengecekan ke beberapa SPBU tersebut dilakukan dalam rangka memastikan tidak adanya praktek kecurangan juga pengurangan volume atau pencampuran bahan bakar minyak dengan air.

Adapun beberapa SPBU yang diperiksa antara lain SPBU Aneuk Galong Kecamatan Sukamakmur Aceh Besar, SPBU Indrapuri Kecamatan Indrapuri Aceh Besar, serta SPBU Alue Glong Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar.

Pada kesempatan tersebut personel Polres Aceh Besar memberikan imbauan kepada pemilik dan pengelola serta petugas SPBU agar tidak melakukan praktek-praktek kecurangan yang dapat merugikan konsumen dan juga akan ada sanksi bahkan dapat berujung pidana.

“Pemeriksaan SPBU ini wujud dari antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan baik dengan mencampur air maupun pengurangan volume BBM, jika kedapatan akan ditindak dengan tegas karena dapat merugikan konsumen,” ujar Kapolres

Dari hasil pengecekan tidak ditemukannya kecurangan dan semua tangki SPBU dalam keadaan baik.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Aceh Besar.

Polres Aceh Besar akan terus melakukan patroli dan pengecekan ke SPBU secara berkala guna memastikan tidak adanya kecurangan. (IA)

Tutup