Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Prihatin Pemko Banda Aceh Terlilit Utang, Pemerintah Aceh Luncurkan Bantuan Keuangan Rp 58 Miliar

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh meluncurkan Bantuan Keuangan (Bankeu) sebesar Rp 58 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang saat ini sedang sekarat akibat kondisi keuangan yang mengalami defisit dan terlilit utang.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA ketika dikonfirmasi, Kamis (8/6) membenarkan diluncurkan bantuan keuangan untuk Pemko Banda Aceh itu.

“Benar, dalam APBA pada Tahun Anggaran 2023 ini Pemerintah Aceh meluncurkan Bantuan Keuangan sebesar Rp 58 miliar kepada Pemko Banda Aceh,” ujar MTA.

Menurutnya, bantuan keuangan tersebut saat ini sedang dalam proses pencairan

Tranfer Bankeu ini didasari atas pelimpahan beberapa aset antara Pemko Banda Aceh dengan Pemerintah Aceh.

Secara khusus Bankeu Rp 58 miliar ini merupakan sisa dari total Rp 78 miliar yang harus diluncurkan kepada Pemko Banda Aceh dari pengalihan aset Gedung Banda Aceh Convention Hall (BACH) yang saat ini bernama Balee Meuseuraya Aceh (BMA), yang berlokasi di depan Kantor Gubernur Aceh.

Sebelumnya, sebanyak Rp 20 miliar telah diluncurkan pada tahun 2022 lalu.

“Kebijakan luncuran Bankeu Rp 58 miliar ini dari keseluruhan total Rp 78 miliar oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2023 ini, sebenarnya didasari oleh keprihatinan terhadap kendala fiskal Pemko dalam menyelesaikan defisit yang sedang dialami,” sebut MTA.

Terutama untuk menyelesaikan berbagai kewajiban kepada pihak ketiga atas program pembangunan yang mereka laksanakan selama ini.

Terkait pengunaan anggaran Bantuan Keuangan Rp 58 miliar tersebut yang disinyalir tidak digunakan untuk menyelesaikan defisit terutama utuk pembayaran kepada pihak ketiga, Muhammad MTA menolak berkomentar terlalu jauh.

“Kami tidak dapat berkomentar jauh dan tidak dapat mengintervensi hal tersebut, langkah kebijakan kami jelas dan terkait penggunaan itu sepenuhnya hak Pemko Banda Aceh sendiri,” katanya

Namun demikian, Pemerintah Aceh hanya dapat menyarankan agar Pemko Banda Aceh dan DPRK dapat responsif dalam menyikapi realitas defisit di tengah melemahnya fiskal.

“Kami kira Pemko dan DPRK Banda Aceh sangat paham skala prioritas yang dapat mengeluarkan Pemko dari defisit ekstrem.

Saran kami, jangan sampai kebijakan keuangan kita justru berpotensi melemahkan dunia usaha, terutama pihak ketiga sebagai mitra pembangunan pemerintah,” pungkas Muhammad MTA. (IA)

Lainnya

Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Tgk Cut Azwar
Manajemen Bank Aceh Syariah menegaskan operasional dan roda kepemimpinan di lingkungan perseroan ini berjalan normal dan solid
Pemerintah Aceh menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 hingga Desember 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun bersama Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menguji konsumsi jamaah haji dalam penerbangan pergi dan kembali ke tanah air, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)

Begal Proyek APBA

Umum
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan sambutan pada rapat paripurna istimewa peringatan HUT ke-820 Kota Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh kembali mencatat pencapaian positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publikFoto: For Infoaceh.net)
Regional CEO BSI Aceh Wachjono
Anggaran kebutuhan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada Biro Umum Kantor Gubernur Aceh mendapat sorotan karena jumlahnya yang fantastis. (Foto: For Infoaceh.net)
Rapat paripurna istimewa dalam rangka HUT ke-820 Kota Banda Aceh, di Gedung Utama DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Komisi I DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan dan rapat dengan sejumlah mitra kerja komisi, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun membuka Rakor Penyusunan Program Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam dan Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 dengan Kasatpol PP-WH Kabupaten/Kota di lantai III di Gedung Rapat Satpol PP-WH Aceh, Senin (21/4)
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH
Pengukuhan lima Guru Besar USK pada sidang terbuka akademik Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh M. Nasir Syamaun melantik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Tahun 2025, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan 6 tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di pendopo, Senin (21/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat mendengar langsung keluh kesah mahasiswa Aceh di Malang, Jawa Timur, Senin, 21 April 2025. (Foto: Humas BPPA)
Ketua DPW PAN Aceh Ir Mawardi Ali bersama ppengurus sedang mengikuti halal bi halal di Rumoh PAN Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Ahad (20/4/2025). (FOTO: DPW PAN ACEH)
Ketua Umum IMKM dan Ketua Pelaksana Harian terpilih IMKB IMKB Banda Aceh 2025-2028 Amiruddin Cut Hasan dan Fakhrurrazi Yusuf di Sekretariat IMKB, Gampong Tibang, Banda Aceh. (Foto: Humas IMKB)
Tutup