Banding Ditolak, Mahkamah Syar’iyah Aceh Perkuat Vonis 15 Tahun Kakek Perkosa Dua Cucu

Kakek SA (71) pemerkosa dua cucu di Banda Aceh divonis 15 tahun penjara

BANDA ACEH — Hakim Tinggi pada Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh menolak banding yang diajukan SA (71), kakek pemerkosa dua cucu kandung yang divonis 180 bulan atau 15 tahun penjara oleh MS Banda Aceh pada 12 Oktober 2023.

Putusan banding itu dikeluarkan oleh MS Aceh pada 6 Desember 2023, lewat putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh, oleh Majelis Hakim Tinggi yang bersidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tinggi Bhakti Ritonga dan anggota, masing-masing Indra Suhardi dan Idris Hasibuan.

Melalui putusan itu, Majelis Hakim MS Aceh, menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa, dimana eksepsi oleh terdakwa tidak dapat diterima.

Demikian isi narasi pertimbangan hukum dalam putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh sebagaimana dilansir dalam sistem direktori putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh, yang dilihat Sabtu (9/12).

Majelis Hakim Tinggi MS Aceh menyatakan, terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan, terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Dengan ditolaknya upaya hukum banding, otomatis Mahkamah Syar’iyah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kelas IA Banda Aceh, dengan menjatuhkan u’qubat ta’zir 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Kakek SA (71) tahun sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh karena melakukan pemerkosaan terhadap dua orang cucunya. Ironisnya, aksi tersebut telah berlangsung lama dan baru diketahui setelah kedua bocah itu melaporkan kepada orang tuanya.

Pria tua berinisial SA itu akhirnya ditangkap polisi karena terbukti telah melakukan rudapaksa terdapat dua orang cucunya yang kakak beradik berusia 11 dan 4 tahun.

Warga Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh ini diringkus usai polisi menerima laporan dari ayah kandung korban.

Kejadian tersebut bermula saat ibu dan ayah korban bercerai di tahun 2021. Akibat perceraian itu, ibu korban dan dua anak perempuannya tinggal di rumah SA yang merupakan ayah kandung dari ibu korban.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama, pelaku kerap memberikan ponsel kepada kedua cucunya dan mengajak cucunya itu untuk tidur di kamar pelaku.

Aksi tersebut baru terbongkar saat korban menceritakan perbuatan kakeknya itu kepada ayah kandung korban.

Ayah kandung korban kemudian melaporkan peristiwa tak lazim itu ke polisi. Atas laporan tersebut, pelaku langsung ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (IA)

Tutup