Intel Kejaksaan Agung Tangkap DPO Korupsi Asal Aceh Tengah di Jawa Barat
BANDA ACEH — Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap seorang DPO atau buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Aceh Tengah.
Buronan tersebut atas nama Agus Sulaeman (40) warga Kampung Pemoyaman, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Agus Sulaeman merupakan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 bersumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Dalam proyek pengadaan tersebut, ada dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor dengan alokasi anggaran masing-masing Rp 2,5 miliar.
“Agus Sulaeman merupakan DPO Kejari Aceh Tengah dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Permainan edukasi di Aceh Tengah tahun 2019,” kata Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis SH, Sabtu (28/10).
Ia menjelaskan, pada Sabtu, 28 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 Wib bertempat di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar, Tim Tabur Kejati Aceh mengamankan kedatangan DPO asal Kejari Aceh Tengah yakni Agus Sulaeman yang merupakan Direktur CV. Mega Agro Jaya.
Sebelumnya pada Kamis, 26 Oktober 2023 pukul 16.30 Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO tersebut di Desa Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat dan.
Selanjutnya DPO tersebut dijemput oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di Jakarta Selatan.
Tersangka saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda dalam keadaan sehat dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib tersangka langsung dibawa oleh Tim Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk diamankan ke Lapas di Aceh Tengah. (IA)