Jadi Tersangka Korupsi, Direktur RS Arun Lhokseumawe Hariadi Ditahan
Lhokseumawe — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Selasa (16/5/2023) telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap Direktur PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe Periode 2016 – 2023, Hariadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan RS Arun Lhokseumawe selama 2016 sampai 2022.
Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama SH MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin SH MH mengatakan, hasil audit mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 43 miliar selama kurun waktu tersebut.
”Pagi sekitar pukul 10.00 WIB tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan Kejari Lhokseumawe.
Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah Kajari Lhokseumawe,” kata Therry.
Therry melanjutkan, terhitung hari ini, Selasa (16/5) tersangka sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan.
Menurut Kajari, hari ini Selasa (16/5) ada tiga orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Satu orang, yaitu Hariadi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saksi kedua yang dipanggil hari ini adalah mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan saksi ketiga mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Syahruddin.
“Yang hadir hanya dua orang. Satu tidak hadir yaitu mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Sampai saat ini kita tidak mendapatkan konfirmasi apa alasan ketidakhadirannya,” ungkap Kajari.
Sejauh ini sudah ada sekitar 17 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (IA)