Kadis Kesehatan Aceh Besar Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada penerimaan/rekrutmen PPPK

Infoaceh.net, ACEH BESAR – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada penerimaan/rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada pemerintahan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Aceh Besar.

Tiga tersangka masing-masing AN (Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar) SW (tenaga honorer pada Pukesmas Kuta Baro) dan AF (Kepala Pukesmas Kuta Baro)

Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, Selasa (25/3/2025) membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.

Penetapan tersangka ini dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2025 setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dengan terpenuhi 2 alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUH Pidana.

Donna menerangkan, dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, saksi ahli dan juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Adapun penyidik juga sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ketiga tersangka guna untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut tersangka SW, tersangka AF dan tersangka AN dikenakan pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUH Pidana.

Tutup