Kakanwil BPN Aceh Kunjungi PT Banda Aceh Bahas Isu Pertanahan
BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr Suharjono SH MHum didampingi WKPT Isnurul Syamsul Arif SH MHum, Hakim Ad Hoc Tipikor Firmansyah SH MH dan Dr H Taqwaddin Husin menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh Dr Mazwar SH MHum yang didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh Dr Ramlan SH MH.
Pertemuan tersebut dilakukan Rabu pagi, 10 Januari 2024 di ruang tamu Ketua PT BNA di Balai Tgk Chik Ditiro, gedung sementara Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Maksud kunjungan kami ke pengadilan tinggi untuk koordinasi dan mendiskusikan isu-isu pertanahan, baik yang masuk menjadi perkara perdata di pengadilan-pengadilan negeri seluruh Aceh maupun terkait permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dana ganti ruginya ditempatkan pada pengadilan negeri,” jelas Mazwar mengawali pembicaraan dengan pimpinan PT BNA.
Ketua PT BNA dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi menyambut hangat kunjungan pimpinan Badan Pertanahan Nasional se-Aceh.
“Kami berterima kasih kepada Pak Mazwar dan Pak Ramlan atas kunjungannya ke tempat kami. Insya Allah kami akan melakukan kunjungan balasan,” Rlrespon hangat dari KPT diamini WKPT BNA.
Dalam pertemuan pagi tadi, KPT menjelaskan, dari 139 perkara perdata yang ditangani PT BNA selama 2023, sebagiannya terkait kasus-kasus pertanahan.
“Memang banyak juga kami tangani perkara terkait pertanahan di seluruh PN se-Aceh hingga pada upaya hukum banding ke sini. Selain itu, ada juga PN yang menerima penitipan ganti rugi tanah sehubungan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, misalnya dalam pembangunan Waduk Keureuto, pembangunan jalan, termasuk jalan Tol dan lain-lain,” jelas Suharjono.
Suharjono melanjutkan, ia berterima kasih kepada para pejabat Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota yang selama ini telah membantu memperlihatkan alas hakbatas tanah sebagai dukungan alat pembuktian dalam penyelesaian perkara perdata pertanahan. Dengan dukungan kantor pertanahan, maka putusan yang diambil oleh PN semakin pasti dan adil.
Mengakhiri pertemuan, KPT meminta dukungan kepada Kakanwil BPN Aceh untuk membantu memproses balik nama terhadap tanah hibah dari Pemerintah Aceh untuk Mahkamah Agung RI yang direncanakan akan dibangun gedung baru Pengadilan Negeri Tapaktuan di Aceh Selatan.
“Mohon dukungannya Pak Mazwar, karena tanpa proses balik nama sertifikat atas nama Mahkamah Agung, maka sulit untuk kami dalam proses penganggaran,” pinta KPT yang dijawab oleh Kakanwil, “siap Pak KPT akan kami proses sesegera mungkin jika sudah ada dokumen hibah dari Pemerintah Aceh” respon sigap dari Mazwar. (IA)