BANDA ACEH – Kuasa hukum M Zaini Yusuf atau Bang M, Zaini Djalil, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk segera mengembalikan uang sitaan sebesar Rp 70 juta kepada kliennya.
Uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti dalam kasus korupsi Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017.
Zaini Djalil menegaskan, jaksa di Kejari Banda Aceh memiliki kewajiban untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5688K/Pid.sus/2023, yang memerintahkan pengembalian sisa uang pengganti hak terpidana.
“Jaksa memiliki kewajiban untuk mengeksekusi dan mengembalikan uang sebesar Rp 70 juta kepada klien kami,” ujar Zaini Djalil di Banda Aceh, Ahad (5/5/2024).
Sejak bulan lalu, kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Kejari Banda Aceh untuk meminta pelaksanaan putusan kasasi. Namun, hingga kini belum ada jawaban yang diterima.
“Keluarga terpidana juga telah mempertanyakan kembali uang tersebut. Kami telah menyampaikan permohonan dan menulis surat, karena ini merupakan kewenangan kejaksaan,” sebut Zaini.
Dalam waktu dekat, pihak kuasa hukum berencana mengirimkan surat lagi kepada Kejari Banda Aceh guna mempertanyakan eksekusi putusan tersebut, karena yang lain sudah dieksekusi.
“Sekarang Bang M sedang menjalani proses hukuman di Rutan Kajhu, Aceh Besar,” terang Zaini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh terhadap terdakwa M Zaini Yusuf dalam kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau turnamen sepakbola Tsunami Cup tahun 2017.
Dalam putusan tersebut adik kandung mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu divonis selama dua tahun penjara.
Putusan Kasasi tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas pada tingkat banding yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap M Zaini Yusuf selaku Pembina Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup karena terbukti melakukan korupsi saat digelarnya turnamen tersebut.
Dilihat di laman Kepaniteraan MA, Rabu (13/12), perkara putusan dengan Nomor 5688K/Pid.sus/2023 dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dedy Army didampingi Hakim Anggota Ansori dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Laurenz Stephanus Tampubolon.
Putusan tersebut dibacakan pada Jum’at, 8 Desember 2023.Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Pidana dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp 730 juta diperhitungkan dengan uang Rp 800 juta yang dipinjamkan terdakwa kepada panitia AWSC sehingga sisa Rp 70 juta dikembalikan kepada terdakwa,” kata Majelis Hakim. (IA)