Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Korupsi Tsunami Cup 2017 ke Rutan Kajhu
BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melakukan eksekusi terpidana Mirza Bin Ramli, selaku mantan bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup tahun 2017 ke Rutan Kajhu Kelas II Banda Aceh, Kamis (14/12/2023).
Eksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan Kasasi Kejari Banda Aceh dalam perkara perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017.
Dalam putusan kasasi, Mirza dihukum empat tahun penjara, setelah sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Sedangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mirza hanya divonis 2 tahun.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH didampingi Kasi Pidsus Putra Masduri
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4927 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, membatalkan vonis bebas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA tanggal 17 April 2023 yang memperbaiki putusan PN Banda Aceh Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 16 Februari 2023, dengan menambah lamanya pidana terhadap terpidana Mirza yaitu selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Muharizal, Kamis (14/12).
Terpidana Mirza Bin Ramli dengan dikawal ketat aparat kepolisian, dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Putra Masduri SH MH, Asmadi Syam SH MH, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Sutrisna SH, Yuni Rahayu SH dan Anggota Tim Tindak Pidana Khusus dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Banda Aceh membawa terpidana ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk dieksekusi badan dan menjalani sisa masa pidananya.
Sebelumnya pada tingkat pengadilan judex facti atau pengadilan tingkat pertama, terpidana diputus bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana penjara 2 tahun penjara, dan pidana tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.
Karenanya jaksa penuntut umum pada saat itu melakukan upaya hukum kasasi, sehingga oleh Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi penuntut umum dengan memberikan hukuman kepada terpidana sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu selama 4 tahun.
Terpidana sebelumnya berada di luar Rutan, karena majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh pada pertengahan persidangan pemeriksaan alat bukti
telah mengalihkan tahanan terpidana pada saat itu menjadi tahanan kota bersamaan dengan terdakwa lainnya M Zaini Yusuf.
Eksekusi pada hari ini hanya dilaksanankan terhadap terpidana Mirza Bin Ramli saja, karena penuntut umum baru menerima putusan atas nama Mirza.
Sedangkan untuk terdakwa M Zaini Yusuf putusannya belum diterima oleh penuntut umum, dimana terdakwa M Zaini Yusuf pada pengadilan tingkat banding dilepas dari segala tuntutan hukum, dan jaksa eksekutor masih menunggu hasil putusan kasasi tersebut. (IA)