Kejati Aceh Geledah Rumah dan Kantor BGP, Dokumen dan Barang Bukti Korupsi Miliaran Disita

Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh, Rabu (22/1) melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)

Infoaceh.net, BANDA ACEH –– Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (22/1/2025) melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 – 2023 yang bersumber dari APBN dengan jumlah anggaran sebesar Rp75.155.543.143.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Aceh Ali Rasab Lubis SH menjelaskan, dalam penggeledahan sekitar pukul 09.30 Wib s/d selesai, juga dilakukan penyitaan dokumen dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak Aceh.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan dikarenakan keadaan yang sangat perlu dan mendesak dalam rangka pendalaman atas penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat dan tulisan) maupun bukti digital serta penyelamatan aset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan.

Bahwa penggeledahan dimaksud dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho.

Ada beberapa lokasi penggeledahan yakni rumah kediaman TW (Kepala BGP Aceh 2022 – 2024) dan rumah kediaman M (PPK pada BGP Aceh).

Kemudian ruangan pada Kantor BGP Aceh, yaitu ruang Kepala BGP Aceh, ruang keuangan pada Balai Guru Penggerak Aceh.

Selanjutnya ruang Arsip dan ruang guru penggerak pada Balai Guru Penggerak Aceh.

Dari tindakan penggeledahan tersebut juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Aceh dengan perolehan sebanyak 1 boks kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik, set perhiasan dan sejumlah uang, serta 1 unit kendaraan roda empat.

Selanjutnya terhadap hasil penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan serta optimalisasi penyelamatan aset tindak pidana.

Dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak Aceh tahun anggaran 2022-2023 kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh Muhammad Ali Akbar SH MH mengungkapkan tim jaksa telah melakukan rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mendalami nilai kerugian negara. Ia menyebut, dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan tersangka atas dugaan korupsi ini.

Dalam penyelidikan kasus ini, tim Kejati Aceh telah memeriksa lebih 200 saksi, baik dari pihak penyelenggara, peserta, maupun pihak terkait lainnya.

Ali Akbar menjelaskan hingga saat ini, terdapat pengembalian kerugian negara senilai Rp400 juta dari pihak-pihak tertentu.

Tutup