Kejati Aceh Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,7 Miliar dari Kasus Korupsi Tahun 2023
BANDA ACEH — Dalam satu tahun terakhir, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.709.286.173 dari puluhan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani selama tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Joko Purwanto, kepada wartawan pada konferensi pers pemaparan capaian dan evaluasi kinerja Kejati Aceh dan jajaran tahun 2023 di aula Kejati setempat, Selasa (2/1/2024).
“Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi
Aceh juga telah melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 36.709.286.173,” ujar Joko Purwanto didampingi Wakajati Aceh Rudi Irmawan.
Turut hadir Asisten Pidsus Kejati Aceh M Ali Akbar, Asisten Intelijen Mukhzan, Asisten Pidum Djamaluddin, Asisten Datun Kejati Aceh Rahmat Azhar SH MH dan Kabag TU Rachmadi SH.
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh dan jajaran pada tahun 2023 telah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 64 perkara dari target 51 perkara.
Lalu ditingkatkan ke penyidikan sebanyak 74 perkara, penuntutan 75 perkara dan eksekusi sebanyak 70 perkara.
Kemudian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan jajaran telah melakukan MoU sebanyak 92, Litigasi sebanyak 60 Perkara , Non Litigasi sebanyak 84 Perkara dan Pertimbangan Hukum sebanyak 304.
Sedangkan untuk penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 118.898.405.245 & Tanah seluas ± 56.308 M2 dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 59.180.298.900.
Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Aceh menerima laporan pengaduan sebanyak 17 Lapdu yang diselesaikan sebanyak 13 Lapdu dan
masih dalam proses sebanyak 4 Lapdu.
Bidang Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan Koordinasi dan Sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi sebanyak 25 Kegiatan. (IA)