Kejati Aceh Selesaikan 122 Perkara dengan Restorative Justice

Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH membuka Rapat Koordinasi Forkopimda Aceh tahun 2023 di aula Kejati Aceh, Jum'at malam (8/9)

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah berhasil menyelesaikan 122 perkara tindak pidana umum dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif hingga akhir Agustus 2023.

“Kami telah berhasil membentuk 250 Rumah RJ di seluruh Provinsi Aceh sebagai upaya rehabilitasi para pelaku kejahatan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH dalam sambutannya sekaligus membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh tahun 2023 di aula Kejati Aceh pada Jum’at malam (8/9).

Turut Hadir dalam acara Rakor tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Ketua DPRA Saiful Bahri, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya dan Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Ahmad Haydar.

Kajati menjelaskan beberapa program unggulan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi dan jajarannya di seluruh Aceh.

Beberapa program tersebut antara lain adalah Program Adhyaksa Peduli Stunting, Program Pensertifikatan Tanah Wakaf, Program Restoratif Justice, Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum, dan Kegiatan Pengamanan Proyek Strategis Daerah.

“Program Adhyaksa Peduli Stunting, yang dimulai bulan Juni 2022 di Aceh Utara dan Aceh Timur, telah diperluas ke seluruh Kejaksaan Negeri di 23 Kabupaten Kota di Provinsi Aceh. Program ini bertujuan untuk mengatasi masalah stunting yang menghantui pertumbuhan anak-anak di Aceh,” ujar Kajati.

Program Pensertifikatan Tanah Wakaf, bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan umum sesuai dengan prinsip syariah.

“Harga tanah yang semakin melambung tinggi tiap tahunnya, membuat banyaknya oknum-oknum tertentu yang mengambil keuntungan dengan melawan hukum terhadap legalitas kepemilikan tanah yang belum final,” katanya

Lebih lanjut, kata Kajati, dalam rangka membangun pemahaman hukum di kalangan pelajar Sekolah Menengah Umum, Kejati Aceh bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Aceh telah melakukan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah.

“Setiap tahunnya bersama dengan Dinas Pendidikan Aceh kami melaksanakan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum bagi siswa siswi SMA se-Aceh, yang diawali dengan pemilihan tingkat Kabupaten/Kota dan selanjutnya tingkat Provinsi,” ucapnya.

Terakhir, Kejati Aceh turut berperan dalam mengamankan pelaksanaan Pembangunan Proyek Strategis Daerah di Aceh. “Upaya ini bertujuan untuk mendeteksi dan mengatasi kendala, hambatan, serta ancaman yang mungkin muncul selama proses pembangunan proyek strategis daerah di berbagai Satuan Kerja Pemerintah Provinsi Aceh,” demikian papar Kajati. (IA)

Tutup