Kejati Aceh Tuntut Hukuman Mati 26 Terdakwa Narkotika Selama Januari – Juli 2023

Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH didampingi Wakajati Rudi Irmawan dalam konferensi pers pada rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Aula Lantai II Kejati Aceh, Sabtu (22/7)

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menuntut dengan hukuman mati sebanyak 26 terdakwa kasus Narkotika sejak Januari hingga Juli 2023.

Dalam rentang waktu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di jajaran Kejati Aceh menangani sebanyak 105 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya sepanjang semester awal tahun ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH dalam konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Aula Lantai II Kejati Aceh, Sabtu (22/7/2023).

Pertemua itu juga turut dihadiri oleh Ketua PWI Aceh, Ketua AJI Aceh, Ketua JMSI Aceh, Koordinator Forwaka Aceh dan para insan media baik televisi, media cetak dan media online yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar.

“Dari 105 perkara narkotika yang kita tangani, ada 26 terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati di pengadilan,” ujar Bambang Bachtiar didampingi Wakajati Aceh Rudi Irmawan SH MH dan para Asisten Kejati.

Namun, sejauh ini belum diketahui vonis yang berkekuatan hukum tetap atas para terdakwa Narkotika tersebut.

Kasus narkotika yang ditangani Kejati Aceh ini termasuk dalam bidang tindak pidana umum.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pidum, sejak Januari sampai Juli 2023 Kejati Aceh telah menerima 234 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan status P-21 sebanyak 132 perkara,

“Selama Januari hingga Juli 2023, Kejaksaan Tinggi Aceh menerima SPDP sebanyak 234 kasus dan 132 kasus diantaranya sudah berstatus P-21 dan dalam proses persidangan,” terang Bambang Bachtiar.

“Tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 97 kasus, tindak pidana terhadap keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya 29 kasus, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya 105 kasus serta tindak pidana terorisme dan lintas negara sebanyak 3 kasus,” kata Kajati Aceh.

Selain itu, dalam melaksanakan program Restorative Justice (RJ), Kejati Aceh telah menyelesaikan sebanyak 106 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kajati mengatakan, pada bidang pembinaan, dalam rangka peningkatan SDM Jaksa dan pegawai TU, Kejati Aceh telah mengirim peserta untuk mengikuti berbagai jenis Diklat dengan jumlah peserta seluruhnya sebanyak 52 orang

Pada periode ini, melalui bidang Pembinaan Kejati Aceh juga telah berhasil menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp 14.254.849.976. (IA)

Tutup