Ketua PT Banda Aceh Lantik Kamaluddin Sebagai Hakim Tinggi
BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) Dr H Suharjono SH MHum Selasa (21/11) dalam Sidang Luar Biasa melakukan pengambilan sumpah dan pelantikan Kamaluddin SH MH sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Acara yang khidmat tersebut dihadiri oleh para Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional PT BNA. Pelantikan juga turut dihadiri ketua dan para anggota Dharmayukti Karini (DYK), serta undangan lainnya.
Dalam arahannya, Dr Suharjono, Ketua PT BNA menyatakan pelantikan adalah peristiwa sakral untuk melegalkan jabatan.
“Hakim Tinggi adalah pejabat negara. Sebagai Hakim Tinggi, saya minta saudara meningkatkan integritas dan moralitas serta meninggikan kapasitas dan intelektualitas. Hal ini penting dilakukan karena di pundak Anda ada amanah yang lebih dari jabatan sebelumnya.
Sebagai Hakim Tinggi, Anda memiliki tanggung jawab selain untuk memutuskan perkara, tetapi juga mengawasi para hakim pada pengadilan negeri (PN),” ujar Suharjono.
PT BNA merupakan salah satu pengadilan tinggi yang besar di Indonesia, yang membawahi 22 PN dan mengadili sekitar 800-an perkara tingkat banding setiap tahunnya.
Karena itu, dibutuhkan kesehatan yang prima, integritas yang terjaga serta intelektualitas mumpuni.
Selain itu, KPT juga mengingatkan semua hakim tinggi bahwa tidak semua orang diberi kewenangan seperti yaitu untuk memutuskan perkara.
Karenanya, harus memberikan putusan yang seadil-adilnya. Di tangan hakimlah keadilan siap untuk ditegakkan.
Dengan mengacu pada ayat Alquran, Suharjono menegaskan, tidak boleh karena kebencian terhadap suatu kaum lalu berbuat tidak adil. Maka oleh karena itu, untuk keadilan para hakim tidak boleh pandang bulu.
“PT BNA ini adalah pengadilan besar, yang menangani hampir seribuan perkara setiap tahunnya. Dari segi jumlah perkara, PT BNA berada di urutan ketiga di luar Jawa,” sebutnya.
PT inipun menangani perkara-perkara yang besar terhadap kasus-kasus narkoba. Pada tahun 2021 misalnya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menghukum mati 14 orang dan tahun 2022 menghukum mati 22 orang terkait perkara-perkara penyalahgunaan narkotika.
“Karena itu, saudara Hakim Tinggi Kamaluddin agar mempersiapkan diri menangani perkara-perkara banding yang tidak selalu mudah”, pungkas Dr Suharjono, putra Yogyakarta berusia 64 tahun.
Hakim Tinggi Kamaluddin sebelumnya adalah Hakim pada PN Jakarta Barat, putra kelahiran Kaur Tengah, Provinsi Bengkulu, pada 24 September 1965. (IA)