MA Batalkan Vonis Bebas Mantan Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu
BANDA ACEH — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya dengan memvonis satu tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PDAM Tirta Meureudu 2015 – 2019, Syamsul Bahri, terdakwa korupsi pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan tahun 2016-2020 pada PDAM Tirta Meureudu, Pidie Jaya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Kelas IA Banda Aceh Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Bna tanggal 26 Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh dalam putusan in casu telah membebaskan terdakwa Syamsul Bahri, baik dari dakwaan primer, dakwaan subsider maupun dakwaan lebih subsider.
Selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejari Pidie Jaya menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh yang telah membebaskan Terdakwa Syamsul Bahri dari seluruh dakwaan Penuntut Umum
Penuntut Umum pada Kejari Pidie Jaya mengajukan Kasasi sebagaimana Akta Permohonan Kasasi Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 8 Juni 2023 dan Memori Kasasi dari Penuntut Umum tanggal 12 Juni 2023 sebagai Pemohon Kasasi yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Terdakwa SYAMSUL BAHRI bin SYAMSUDDIN Nomor 5013 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Oktober 2023, yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi, dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Kejari Pidie Jaya.
“MA membatalkan vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 26 Mei 2023. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut,” ujar Plh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab lubis SH, Rabu (15/11)
MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syamsul Bahri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa ditahan.
Asal Perkara
Perkara Penyimpangan Pengelolaan Penerimaan Tagihan Rekening Air Pelanggan Tahun 2016 – 2020 Pada DPAM Tirta Krueng Meureudu Pidie Jaya dilakukan oleh Penyidik pada Kejari Pidie Jaya sebagaimana tertuang didalam Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Nomor : Print-01/L.1.31/Fd.1/05/2022 tanggal 25 Mei 2022.
Terdakwa sebagai Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu selama periode 2015 – 2019 memiliki tugas dan tanggungjawab dalam menjalankan manajemen operasional dan keuangan PDAM secara profesional sesuai dengan tujuan PDAM itu sendiri yakni memenuhi kebutuhan air minum, memberikan kontribusi pendapatan daerah, menunjang pembangunan daerah dan menunjang pembangunan nasional.
Namun justru terdakwa tidak menunjukan kinerja yang baik dengan tidak pernah melakukan evaluasi dan audit keuangan dalam rangka menunjang penerimaan dan pendapatan PDAM sehingga seluruh penerimaan dan pendapatan PDAM dapat memenuhi target sebagaimana yang tertuang didalam RKAP PDAM Tirta Krueng Meureudu dan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Seharusnya seluruh penerimaan dari tagihan air seluruhnya menjadi pendapatan yang sah PDAM, namun kenyataannya menjadi berkurang setiap tahunnya secara terus menerus selama rentang waktu tahun 2016 – 2019, hal ini dikarenakan uang tagihan rekening air tersebut digunakan oleh petugas untuk kepentingan pribadi, hal ini menyebabkan selisih kekurangan uang yakni antara jumlah uang rekening air yang berhasil ditagih dari pelanggan dengan jumlah uang rekening air yang disetorkan ke rekening bank milik PDAM Tirta Krueng Meureudu yang dicatat sebagai pendapatan perusahaan.
Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 712.283.169 atau setidak-tidaknya selama terdakwa menjabat dari tahun 2016 – 2019 sebesar Rp 620.328.259 berdasarkan surat nomor : 700/50/PDTT/IA-IRSUS/2022 tanggal 04 November 2022 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Aceh terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyelewengan Pengelolaan Penerimaan Tagihan Rekening Pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu Tahun 2016 – 2020. (IA)