MaTA Desak Jaksa Tuntaskan Dugaan Korupsi Pembangunan Pukesmas Lamtamot dan Restribusi Pasar

Bangunan Pukesmas Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah Aceh Besar

BANDA ACEH— Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pembagunan Pukesmas Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Karena pembagunan gedung pukesmas ini diduga tidak sesuai spek dari perencanaan awal.

“Berdasarkan penelusuran kami, kasus ini sudah selesai lidik dan hasil audit kerugian keuangan negara juga sudah ada, artinya bagi penyidik sudah memiliki calon tersangka. Jadi pihak Kejari tinggal penetapan tersangka atas pelaku yang dianggap bertangungg jawab dalam pembangunan tersebut,” ujar Koordinator MaTA Alfian, Selasa (14/11)

Pembangunan gedung Pukesmas Lamtamot menggunakan anggaran Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2019 dengan pagu Rp 2,813 miliar.

Sebelumnya, pada bulan Oktober 2023, Pidsus Kejari Aceh Besar telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Di antara saksi yang diperiksa adalah MY dan RM selaku pemberi dukungan Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh.

Kemudian, ZF selaku PPTK pembagunan gedung Pukesmas Lamtamot, MR selaku Wakil Direktur CV Selendang Nikmat, HA selaku pelaksana pengawas CV Design Preview.

CZ dan DH selaku petugas Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Lambaro, dan SI selaku pelaksana pembagunan Pukesmas Lamtamot (peminjam perusahaan CV Selendang Nikmat)

MaTA meminta pihak Kejari untuk segera mengumumkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kasus ini menjadi atensi publik mengigat selama ini pengungkapan kasus korupsi di Aceh Besar tidak pernah terjadi baik oleh kejaksaan maupun pihak kepolisian, padahal potensi kasus tindak pidana korupsi masif terjadi.

Kemudian Kejari Aceh Besar, hasil monitoring MaTA, saat ini juga sedang melidik terhadap restribusi Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang yang diduga ada potensi penggelapan atas sumber pendapatan daerah tersebut selama ini.

“Pendapatan daerah diduga digelapkan, penggelapan PAD adalah murni tindak pidana korupsi. Kami menilai, penyidik mudah untuk membuktikan ada atau tidaknya penggelapan karena dapat menghitung dari pihak yang dipungut dan potensi kerugian pun ini jelas besar sekali,” sebut Alfian.

MaTA mendukung langkah Kejari Aceh Besar atas pengusutan kasus tersebut dan bisa terungkap secara utuh para pelaku yang terlibat.

Pengungkapan kasus atas lidik yang sudah selesai atau yang masih berlangsung menjadi penting diungkapkan secara utuh sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum atas kasus pembagunan gedung pukesmas dan restribusi pasar untuk PAD tersebut dapat terungkap seutuhnya.

“Jangan ada upaya melindungi pelaku atau aktor dalam kasus dimaksud dan publik juga mengawasi kinerja penyidik yang sedang berlangsung. Ini menjadi taruhan dalam menjaga kewibawaan kejaksaan atas konsistensi dalam pengungkapan kasus yang berpotensi korupsi tersebut. MaTA kosisten mengawal kasus tersebut sampai ke pengadilan Tipikor nantinya. hingga keadilan hadir di sana,” pungkas Alfian. (IA)

Tutup