Mayat Wanita Dikubur dalam Drum di Bener Meriah Ternyata Dibunuh Suaminya
Infoaceh.net, REDELONG — Personel Satreskrim Polres Bener Meriah dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ayuni (35), wanita yang mayatnya ditemukan dikubur dalam drum di kebun kopi Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit.
Pelaku adalah Edi Andani (31), yang merupakan suami korban, ditangkap di Kampung Brangun Teleden, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada Jum’at, 31 Januari 2025.
Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani, menyampaikan pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Jefryandi.
Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi dugaan tindak pidana pembunuhan di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku sudah ditangkap. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kapak, satu bilah parang, satu sangkur, uang tunai Rp 2 juta, satu kalung emas, satu dompet beserta KTP korban, satu unit handphone, satu lembar papan, dua cangkul, satu selang, satu karung semen bekas, sepasang sepatu both dan satu set pakaian korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Tuschad, dalam konferensi pers di Polres Bener Meriah, Jum’at, 31 Januari 2025.
Ia menjelaskan, pada Rabu, 29 Januari 2025, seorang saksi yang sedang berkebun sempat mendengar percakapan pelaku.
Kebetulan, kebun saksi bersebelahan dengan kebun pelaku. Saat hendak pulang, saksi juga mendengar suara perempuan meminta ampun dari arah kebun pelaku.
Keesokan harinya, lanjut Tuschad, saksi menghubungi adik korban untuk memastikan apakah kakaknya sudah pulang ke rumah.
Setelah mendapat jawaban bahwa korban tidak pulang, saksi mulai curiga dan mengajak beberapa warga lainnya untuk mendatangi kebun pelaku.
“Saksi merasa curiga, sehingga menghubungi adik korban untuk memastikan keberadaan korban. Setelah itu, warga melakukan pencarian. Saksi juga melaporkan temuannya kepada aparat desa, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Tuschad menambahkan, sesampainya di kebun pelaku, warga menemukan kejanggalan berupa timbunan tanah baru.
Polisi dan warga kemudian melakukan penggalian dan menemukan jenazah Ayuni (35), yang merupakan istri pelaku, yang dimasukkan di dalam drum.
“Jenazah korban langsung dievakuasi oleh personel Polres Bener Meriah dan warga ke Rumah Sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Tuschad.
Tuschad memastikan kasus tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Di samping itu, ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diminta dapat segera melaporkan apabila menemukan indikasi kejahatan atau hal-hal mencurigakan di sekitar.