Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Perkosa Anak Tiri, Pria 44 Tahun di Aceh Utara Ditangkap

Samsuar M Saman
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan pemerkosaan anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)

Infoaceh.net, LHOKSUKON – Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku diamankan personel Polsek Langkahan dengan bantuan masyarakat pada 11 April 2025 di kawasan Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Boestani menjelaskan tindak pidana ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, usai sang anak menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Dari hasil pemeriksaan pihaknya, Kasat Reskirim menerangkan, pada 4 April 2025, pelaku membawa korban bersama adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun dari rumah mereka di Kecamatan Dewantara menuju kebun tempat pelaku bekerja di Dusun Sarah Raja, Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan.

Pelaku berdalih akan menanam bibit kacang hijau di lokasi tersebut.

Korban dan adiknya menetap di sebuah gubuk kebun selama tiga hari, yakni dari 4 hingga 6 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan korban, selama berada di kebun, pelaku diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sebanyak beberapa kali saat malam hari, ketika adiknya telah tertidur.

Pelaku juga dilaporkan mengancam akan membunuh korban dan adiknya apabila korban menolak menuruti kemauannya.

“Setelah mengantar korban dan adiknya pulang ke rumah pada siang hari 6 April, pelaku kembali lagi ke kebun. Sang ibu yang melihat perubahan perilaku anaknya menjadi pendiam dan murung kemudian menanyakan langsung kepada korban, hingga korban akhirnya mengungkap peristiwa yang dialaminya,” ujar AKP Boestani, Sabtu (26/4/2025).

Ia menerangkan, saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Ia dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Boestani mengimbau seluruh masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak dari berbagai potensi tindak kejahatan.

Setiap laporan atau informasi sekecil apa pun akan sangat membantu upaya pencegahan dan penindakan hukum.

Ia menyampaikan komitmennya memberi pendampingan hukum dan psikologis kepada korban melalui Unit PPA serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya pemulihan kondisi korban.

Lainnya

Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menerima audiensi para pelaksana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Balee Sanggamara Makodam Iskandar Muda, Jum'at (25/4)
Pendiri Emotional Spiritual Quotient (ESQ) Ary Ginanjar menilai kemerosotan akhlak dan moral seakan menjadi “tsunami” kedua bagi Banda Aceh
Universitas Syiah Kuala (USK) memperketat pengawasan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTB) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2025
Simulasi gempa bumi dan tsunami di SMAN 6 Banda Aceh, Sabtu, 26 April 2025
Pengprov dan KONI kabupaten/kota menyerahkan surat dukungan kepada Saiful Bahri atau Pon Yaya sebagai calon Ketua KONI Aceh, Sabtu (26/4). (Foto: For Infoaceh.net)
Sebanyak 78 orang anak yatim lulus menjadi Anggota TNI AD di Kodam Iskandar Muda (IM)
Drs HA Malik Raden MM pengukuhan Pengurus Forsiar periode 2025–2030, di Gedung AAC Dayan Dawood Darussalam, Banda Aceh, Sabtu (26/4/2025)
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan pemerkosaan anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah turut menghadiri pelantikan Pengurus DPD II KNPI Banda Aceh periode 2024-2027 di Amel Convetion Hall, Banda Aceh, Jum'at malam (25/4)
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,2 miliar untuk pengadaan lampu tenaga surya di sejumlah sekolah SMA di berbagai kabupaten/kota
MPU Aceh melalui LPPOM menurunkan tim terpadu melakukan sidak lapangan ke sejumlah minimarket dan supermarket di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Jum'at (25/4/2025)
KIP Kota Sabang Jum'at malam (25/4) menyerahkan dokumen penetapan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih ke DPRK Sabang
Wali Kota Sabang terpilih Zulkifli H Adam menyampaikan sambutan (Foto: Infoaceh.net/AndiArmi)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menerbitkan SK baru tentang pembentukan tim penyusunan RPJM Aceh tahun 2025-2029
Dinas Syariat Islam (DSI) Banda Aceh membina pelaku pelanggaran syariat Islam yang ditangkap beberapa waktu lalu di sejumlah tempat maksiat. (Foto: For Infoaceh.net)
Chairman CEO GGI Energy Pte Ltd, Alan Matthews menyampaikan pemaparan terkait kerja sama Investasi Program Pengelolaan Sampah antara GGIE Singapore dan PT Pembangunan Aceh (PEMA) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Jum'at (25/4/2025).(Foto: For Infoaceh.net)
Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said menyerahkan berkas penetapan wali kota terpilih kepada Zulkifli H Adam, Jum'at (25/4). (Foto: Infoaceh.net/AndiArmi)
Polres Aceh Barat menggelar upacara pelantikan dan serah terima jabatan lima pejabat utama pada Jum'at (25/4/2025) di Lapangan Apel Polres Aceh Barat
Kampus Universitas Abulyatama (Unaya) di Aceh Besar
Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Daerah Aceh menggelar Bazar UMKM dalam rangka memeriahkan HUT ke-45 tahun 2025