Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau, 5 Pelaku Ditangkap

Satreskrim Polres Aceh Tengah Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit Harimau Sumatera beserta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut serta menangkap lima pelaku, Jum'at malam (14/3/25) pukul 23.00 Wib. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)

Infoaceh.net,TAKENGON – Satreskrim Polres Aceh Tengah Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit Harimau Sumatera beserta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut di Kabupaten Aceh Tengah serta menangkap lima pelaku pada Jum’at malam (14/3/25) pukul 23.00 Wib.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi bersama sama dengan Unit Opsnal dan Unit Tipidter Sat Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, Sabtu (15/3/2025) membenarkan, penangkapan lima terduga pelaku dalam mengungkap perdagangan kulit Harimau tersebut.

“Terduga pelaku yang ditangkap ada lima. Dua sebagai perantara penjualan. Sedangkan tiga lainnya sebagai yang menangkap dan membunuh harimau sumatra tersebut,” ungkapnya.

Adapun kelima terduga pelaku yakni berinisial S (40), petani, Warga Pancar Jelobok Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dan M (50), Perdagangan, Warga Desa Blang Gele Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Selanjutnya J (54) petani, Kampung Mungkur Kecamatan Linge, R (29) petani, Warga Kampung Mungkur Kecamatan Linge dan SA (25) Kampung Mungkur Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

Kasat Reskrim Iptu Deno mengungkapkan penangkapan kelima terduga pelaku berawal informasi masyarakat akan ada penjualan kulit Harimau di Jln. Soekarno-Hatta Desa Empus Talu Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan dua terduga pelaku S dan M sedang menunggu pembeli, dan tepat sekitar pukul 23.00 Wib melihat pelaku S saat itu sedang mengangkat styrofoam Box warna putih yang diduga berisi kulit dan tulang satwa jenis Harimau.

Saat itu kedua pelaku ditangkap dan petugas menggeledah styrofoam Box tersebut dan menemukan kulit Harimau Sumatra beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.

Setelah dilakukan pengembangan pukul 04.00 Wib, kembali menangkap tiga pelaku lainnya Yakni J, R dan SA.

Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah guna diproses hukum lebih lanjut.

Terhadap kelima pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” kata Deno.

Tutup