Sederet Tantangan dan Harapan JKN Menuju Universal Health Coverage

dr. Elvira
Oleh: dr. Elvira*

DALAM acara penyerahan penghargaan terhadap provinsi dan kabupaten/kota yang telah berhasil menyukseskan penduduknya menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuju Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta, terdapat hanya 22 provinsi dan 344 kabupaten/kota dari seluruh Indonesia yang menerima penghargaan UHC Award beberapa waktu lalu.

Masih belum semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia mencapai UHC sehingga menjadi tantangan dan harapan yang besar bagi setiap kepala daerah dalam upaya mewujudkan hal tersebut.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka Pemerintah telah berharap semua daerah di Indonesia dapat mencapai UHC dengan target minimal 95 persen penduduknya sudah menjadi peserta program JKN.

Dengan demikian tidak ada lagi masyarakat tidak mampu membayar biaya kesehatan dan jatuh miskin karena harus menjual apa saja yang dimilikinya demi membayar biaya kesehatan.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sendiri telah ada sejak tahun 2014 sebagai upaya mencapai UHC. Sasarannya seluruh penduduk Indonesia untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas baik bagi semua orang tanpa menyebabkan kesulitan keuangan pada individu sehingga menghindari pengeluaran biaya kesehatan (out-of-pocket) oleh masyarakat.

Berdasarkan penelitian pengeluaran biaya kesehatan (out-of-pocket) di Indonesia masih relatif tinggi. Diperkirakan 13 juta orang menghabiskan lebih dari 10 persen dan 2,5 juta orang menghabiskan lebih dari 25 persen dari total konsumsi mereka untuk perawatan kesehatan.

Selain itu, terdapat 0,22 persen atau sekitar 600 ribu orang, dari populasi menjadi miskin akibat pengeluaran biaya kesehatan. Oleh karenanya untuk saat ini jaminan kesehatan melalui program JKN dari BPJS Kesehatan telah menjamin perlindungan pembiayaan untuk kesehatan untuk masyarakat.

Tantangan saat ini adalah masih belum semua penduduk Indonesia masuk dan terlindungi dalam program JKN tersebut.

Hal tersebut terbukti dari 38 provinsi di Indonesia baru 22 provinsi yang telah berhasil mencapai Cakupan Kesehatan Semesta/Universal Health Coverage.

Harus diakui program JKN dalam mencapai UHC sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti aspek politik (komitmen pemerintah daerah, penerapan peraturan, anggaran, dan sumber daya kesehatan), faktor ekonomi (pertumbuhan ekonomi masyarakat, tingkat pengangguran), faktor lingkungan (perubahan lingkungan, beban penyakit ganda dimana penyakit menular belum selesai sudah dihadapkan dengan penyakit tidak menular), faktor sosial (demografis, derajat kesehatan masyarakat, tingkat pengetahuan, dan kemiskinan), serta faktor teknologi (keterbatasan informasi).

Adanya pembangunan infrastruktur kesehatan yang belum merata, penyebaran serta ketersediaan tenaga kesehatan yang masih dominan di kota besar harus menjadi prioritas pemerintah pusat dan daerah sebagai upaya menjadikan JKN menuju UHC untuk menghilangkan kesan bahwa manfaat program JKN hanya dapat dinikmati manfaatnya oleh penduduk yang berada di daerah yang memiliki fasilitas kesehatan yang baik serta tenaga kesehatan yang berkualitas.

Sedangkan di daerah terpencil justru kebalikannya, dimana masih belum bisa memanfaatkan layanan kesehatan dengan maksimal.

Pemerintah harus memastikan bagaimana ketersediaan dan kualitas layanan di semua provinsi dan kabupaten/kota sebagai upaya peningkatan kesehatan yang setinggi-tingginya.

Program JKN harus mampu memenuhi hak yang sama atas pelayanan kesehatan bagi pesertanya.

Sebagai catatan bahwa saat ini pemerintah terus berupaya mengatasi adanya ketimpangan antarprovinsi dengan menyediakan kemudahan akses, sarana dan prasarana kesehatan, termasuk penyebaran tenaga kesehatan (SDMK).

Dari sisi BPJS Kesehatan sendiri sebagai badan usaha publik yang menyelenggarakan program JKN juga terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan salah satunya melalui proses akreditasi.

Dengan demikian semua fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti klinik mandiri, praktik pribadi dokter umum/ dokter spesialis/ dokter gigi, puskesmas, dan rumah sakit pemerintah serta rumah sakit swasta mempunyai standar pelayanan yang sama.

Pada prinsipnya program JKN menjamin perlindungan pembiayaan untuk kesehatan sehingga memberikan perlindungan keuangan bagi masyarakat miskin akibat biaya kesehatan yang tinggi.

Pemerintah berupaya untuk mewujudkan amanat RPJM 2000- 2024 dengan target 98% seluruh penduduk Indonesia sudah mendapatkan jaminan kesehatan melalui program JKN pada tahun 2024.

Dari segi penduduknya sendiri tantangan lainnya adalah masih tingginya prevalensi merokok dan pola hidup tidak sehat sehingga bergesernya pola penyakit dari penyakit menular menjadi penyakit tidak menular.

Penyakit tidak menular atau disebut juga penyakit katastropik seperti penyakit jantung, hipertensi, diabetes mellitus, gagal ginjal, dan penyakit paru obstruksi menahun menyerap dana besar dari BPJS Kesehatan.

Hal ini yang menjadi salah satu penyebab BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran.
Dengan beban penyakit tidak menular yang tinggi juga menjadi tantangan daerah dalam pencapaian ekonomi masyarakat.

Sehingga diperlukan penguatan kerja sama dengan masyarakat dan tokoh agama dalam mengembangkan strategi komunikasi untuk menyampaikan informasi kesehatan kepada masyarakat untuk tercapainya peningkatan kesehatan masyarakat.

Kita berharap program JKN harus mampu mengarah pada upaya pembentukan masyarakat yang berpola hidup sehat melalui upaya promotif dan preventif selain upaya kuratif.

Peningkatan kesehatan masyarakat pada akhirnya dapat merangsang pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian diharapkan penduduk mampu membayar premi asuransi program JKN.

Disamping itu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mampu menjamin agar seluruh masyarakat di wilayah kerjanya sudah masuk dalam program JKN sehingga dapat meningkatkan upaya pencapaian UHC di Indonesia.

Tujuan utama dari Sustainable Development Goals (SDG’s) adalah menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan hidup untuk seluruh masyarakat di segala umur.

Maka dibutuhkan komitmen politik yang kuat, pemeriksaan komprehensif terhadap sistem kesehatan, partisipasi semua pihak dalam pembangunan, serta adanya pemantauan dan penilaian yang berkelanjutan dalam Sistem Kesehatan Nasional.

Dengan demikian harapan program Jaminan Kesehatan Nasional dapat mencapai Universal Health Coverage dapat terwujud.

*Penulis: Mahasiswa Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

Tutup