KPK Belum Tetapkan Tersangka, Syahrul Yasin Limpo dan Anak Istri Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beserta istri dan anaknya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jum’at (6/10).
Sembilan orang dimaksud terdiri dari tersangka dan pihak terkait lainnya. Adapun enam orang lain sisanya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli.
Selanjutnya Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi dan Pelajar/Mahasiswa A Tenri Bilang Radisyah Melati.
“Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” terang Ali.
“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik,” pungkasnya.
KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.
SYL sudah buka suara merespons proses penegakan hukum di KPK tersebut. Ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian agar bisa fokus menghadapi proses hukum.
KPK Bantah Sudah Tetapkan SYL sebagai Tersangka.
Sebelumnya, sebuah isu beredar yang menyebutkan bahwa Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pihak KPK pun membantah hal tersebut.
Diketahui, hingga kini pihak KPK belum memberi konfirmasi mengenai kapan status Syahrul Yasin Limpo akan ditetapkan oleh KPK.
Pihak KPK menyebutkan bahwa hingga kini proses penyelidikan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian ini masih didalami oleh tim penyidik.
Diketahui, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi bahkan Syahrul Yasin Limpo untuk menjalani pemeriksaan dengan status ataupun kapasitas sebagai saksi. (IA)