Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Menko PMK Muhadjir Effendy didampingi Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9)

JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.

Jumlah itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Keputusan penetapan hari libur selama 27 hari di tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Annas, Menteri Agama diwakili Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Keputusan SKB tiga menteri tertuang dalam Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9).

Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini, masyarakat dapat mengatur agenda atau rencana yang akan dilakukan di tahun depan, baik berkaitan dengan pekerjaan ataupun liburan.

Pada kesempatan itu, Muhadjir mengatakan pemerintah juga akan mengubah nomenklatur libur peringatan kenaikan Isa Almasih menjadi ‘Yesus Kristus’.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut jumlah itu belum termasuk libur pemungutan suara Pemilu 2024.

Dia berkata akan ada satu tambahan libur untuk penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024. Selain itu, akan ada tambahan libur lagi jika pilpres berlangsung dua putaran.

“Akan buat keppres (keputusan presiden) sendiri di luar yang tadi. Tadi kan 10, nanti tambah jadi 29 hari,” ujar Anas.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan menyesuaikan dengan kebijakan ini. Ia menjelaskan cuti bersama untuk pekerja swasta bersifat fakultatif, artinya berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

“Cuti bersama fakultatif berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. Ketentuan yang lama cuti bersama ambil cuti tahunan dari pekerja,” ucap Ida.

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Almasih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar tanggal cuti bersama 2024.

9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal. (IA)

Tutup