Penonton Lempar Botol, Komdis PSSI Denda Persiraja Rp 10 Juta
BANDA ACEH — Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada Persiraja Banda Aceh berupa denda Rp 10 juta.
Sanksi tersebut diberikan akibat ulah penonton yang melempar botol ke dalam stadion pada pertandingan Persiraja melawan Sada Sumut FC pada tanggal 30 September 2023 di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Banda Aceh.
Media Officer (MO) Persiraja Banda Aceh Ariful Usman menyampaikan, surat keputusan sanksi Komdis PSSI itu telah diterima oleh manajemen Persiraja pada Kamis (5/10/2023).
Berdasarkan salinan yang didapatkan, surat keputusan itu langsung ditandatangani oleh Ketua Komisi Disiplin PSSI, Eko Hendro Prasetyo. Sesuai yang tertera, surat dikeluarkan di Jakarta pada 4 Oktober 2023.
Disebutkan, kasus pelanggaran disiplin yang dilanggar Persiraja Banda Aceh sesuai nomor 025/L2/SK/KD-PSSI/X/2023 yakni terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton dalam pertandingan Persiraja Aceh melawan Sada Sumut FC tanggal 30 September 2023.
“Bahwa pada tanggal 30 September 2023 bertempat di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh telah berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 2023-2024 antara Persiraja Aceh melawan Sada Sumut FC, dimana Klub Persiraja Aceh melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pelemparan botol air mineral ke arah lapangan yang dilakukan oleh penonton di Tribun Barat dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin,” bunyi isi fakta dan pertimbangan hukum dari surat keputusan Komdis PSSI.
Masih berdasarkan salinan surat tersebut disebutkan keputusan Komdis PSSI Persiraja dikenakan sanksi denda Rp 10 juta. Hal ini dikarenakan terjadi pelemparan botol air mineral ke arah lapangan dilakukan oleh penonton di Tribun Barat dan diperkuat dengan bukti-bukti cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Tindakan itu dinilai melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 dan merujuk Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 jo Pasal 13 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” bunyi poin kedua dalam isi keputusan.
Bahkan dalam surat disebutkan bahwa terhadap keputusan itu tidak dapat diajukan banding. Hal ini sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
Berdasarkan fakta di lapangan dan dari video yang beredar memang terlihat pelemparan bungkusan plastik dan botol berisi air mineral ketika laga antara Persiraja Banda Aceh melawan Sada Sumut FC, di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (30/9/2023).
Pelemparan itu terjadi usai penyerang Persiraja Banda Aceh, Ricardo Pires, mencetak gol kemenangan Laskar Rencong di menit akhir atau 90+2.
Bola sundulan Pires yang menjadi gol penentu kemenangan Persiraja tersebut disambut euforia dan emosional dari penonton hingga melemparkan plastik serta botol air mineral ke segala arah termasuk ke dalam lapangan. (IA)