Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Penonton Lempar Botol, Komdis PSSI Denda Persiraja Rp 10 Juta

Persiraja Banda Aceh mendapat sanksi denda Rp 10 juta dari Komdis PSSI akibat ulah penonton yang melempar botol ke dalam stadion pada pertandingan melawan Sada Sumut FC pada 30 September lalu

BANDA ACEH — Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada Persiraja Banda Aceh berupa denda Rp 10 juta.

Sanksi tersebut diberikan akibat ulah penonton yang melempar botol ke dalam stadion pada pertandingan Persiraja melawan Sada Sumut FC pada tanggal 30 September 2023 di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Banda Aceh.

Media Officer (MO) Persiraja Banda Aceh Ariful Usman menyampaikan, surat keputusan sanksi Komdis PSSI itu telah diterima oleh manajemen Persiraja pada Kamis (5/10/2023).

Berdasarkan salinan yang didapatkan, surat keputusan itu langsung ditandatangani oleh Ketua Komisi Disiplin PSSI, Eko Hendro Prasetyo. Sesuai yang tertera, surat dikeluarkan di Jakarta pada 4 Oktober 2023.

Disebutkan, kasus pelanggaran disiplin yang dilanggar Persiraja Banda Aceh sesuai nomor 025/L2/SK/KD-PSSI/X/2023 yakni terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton dalam pertandingan Persiraja Aceh melawan Sada Sumut FC tanggal 30 September 2023.

“Bahwa pada tanggal 30 September 2023 bertempat di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh telah berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 2023-2024 antara Persiraja Aceh melawan Sada Sumut FC, dimana Klub Persiraja Aceh melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pelemparan botol air mineral ke arah lapangan yang dilakukan oleh penonton di Tribun Barat dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin,” bunyi isi fakta dan pertimbangan hukum dari surat keputusan Komdis PSSI.

Masih berdasarkan salinan surat tersebut disebutkan keputusan Komdis PSSI Persiraja dikenakan sanksi denda Rp 10 juta. Hal ini dikarenakan terjadi pelemparan botol air mineral ke arah lapangan dilakukan oleh penonton di Tribun Barat dan diperkuat dengan bukti-bukti cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

Tindakan itu dinilai melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 dan merujuk Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 jo Pasal 13 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” bunyi poin kedua dalam isi keputusan.

Bahkan dalam surat disebutkan bahwa terhadap keputusan itu tidak dapat diajukan banding. Hal ini sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

Berdasarkan fakta di lapangan dan dari video yang beredar memang terlihat pelemparan bungkusan plastik dan botol berisi air mineral ketika laga antara Persiraja Banda Aceh melawan Sada Sumut FC, di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (30/9/2023).

Pelemparan itu terjadi usai penyerang Persiraja Banda Aceh, Ricardo Pires, mencetak gol kemenangan Laskar Rencong di menit akhir atau 90+2.

Bola sundulan Pires yang menjadi gol penentu kemenangan Persiraja tersebut disambut euforia dan emosional dari penonton hingga melemparkan plastik serta botol air mineral ke segala arah termasuk ke dalam lapangan. (IA)

Lainnya

Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Tgk Cut Azwar
Manajemen Bank Aceh Syariah menegaskan operasional dan roda kepemimpinan di lingkungan perseroan ini berjalan normal dan solid
Pemerintah Aceh menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 hingga Desember 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun bersama Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menguji konsumsi jamaah haji dalam penerbangan pergi dan kembali ke tanah air, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)

Begal Proyek APBA

Umum
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan sambutan pada rapat paripurna istimewa peringatan HUT ke-820 Kota Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh kembali mencatat pencapaian positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publikFoto: For Infoaceh.net)
Regional CEO BSI Aceh Wachjono
Anggaran kebutuhan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada Biro Umum Kantor Gubernur Aceh mendapat sorotan karena jumlahnya yang fantastis. (Foto: For Infoaceh.net)
Rapat paripurna istimewa dalam rangka HUT ke-820 Kota Banda Aceh, di Gedung Utama DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Komisi I DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan dan rapat dengan sejumlah mitra kerja komisi, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun membuka Rakor Penyusunan Program Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam dan Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 dengan Kasatpol PP-WH Kabupaten/Kota di lantai III di Gedung Rapat Satpol PP-WH Aceh, Senin (21/4)
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH
Pengukuhan lima Guru Besar USK pada sidang terbuka akademik Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh M. Nasir Syamaun melantik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Tahun 2025, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan 6 tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di pendopo, Senin (21/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat mendengar langsung keluh kesah mahasiswa Aceh di Malang, Jawa Timur, Senin, 21 April 2025. (Foto: Humas BPPA)
Ketua DPW PAN Aceh Ir Mawardi Ali bersama ppengurus sedang mengikuti halal bi halal di Rumoh PAN Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Ahad (20/4/2025). (FOTO: DPW PAN ACEH)
Ketua Umum IMKM dan Ketua Pelaksana Harian terpilih IMKB IMKB Banda Aceh 2025-2028 Amiruddin Cut Hasan dan Fakhrurrazi Yusuf di Sekretariat IMKB, Gampong Tibang, Banda Aceh. (Foto: Humas IMKB)
Tutup