8 Mahasiswa Baru Universitas Syiah Kuala Terindikasi Pakai Narkoba
BANDA ACEH — Sebanyak delapan mahasiswa baru Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh tahun 2023 terindikasi mengkonsumsi narkoba.
Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh beberapa hari lalu.
Tes urine diikuti oleh sebanyak 5.664 mahasiswa baru USK yang diterima dan lulus tahun ini di kampus tersebut.
Deteksi dini terhadap ribuan mahasiswa baru USK adalah upaya mewujudkan lingkungan kampus yang bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika sebelum para mahasiswa itu menempuh pendidikan di kampus.
BNNP Aceh menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil kegiatan Deteksi Dini melalui Tes urine narkotika kepada mahasiswa baru USK Tahun 2023 yang bertempat di lobi Kantor BNNP Aceh, Selasa (29/8).
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Sukandar didampingi Kabag Umum Agus Mulya dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan & Alumni USK Prof Dr Mustanir MSc memberikan informasi kepada awak media terkait hasil tes urine narkotika.
Pelaksanaan tes urine Mahasiswa baru USK dilaksanakan selama tujuh hari pada tanggal 7 – 14 Agustus 2023 di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Syiah Kuala bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.
Brigjen Pol Sukandar menyebutkan, jumlah mahasiswa yang diperiksa sebanyak 5.664 orang, yang dilaksanakan bertahap selama 7 hari sesuai SOP BNN dengan menggunakan alat tes narkotika 6 parameter yang terdiri dari (Benzodiazepine, THC, Amphetamine, Methamphetamine, Morfin, Kokain), yang mencakup narkotika dan psikotropika yang banyak disalahgunakan di Indonesia.
Dari seluruh yang diperiksa terdapat beberapa mahasiswa yang terbaca hasil tes urinenya positif, dimana terhadap mereka akan dilakukan konfirmasi penggunaan obat.
“Dari seluruh yang diperiksa terdapat delapan mahasiswa yang terindikasi positif penggunaan obat-obatan atau Psikotropika dan kita akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan obat apa yang mereka gunakan,” ujar Sukandar.
Namun jika terdapat mahasiswa yang terindentifikasi menyalahgunakan narkoba, maka terhadap mahasiswa tersebut akan kita berikan penanganan berupa rehabilitasi.
Proses Rehabilitasi tersebut tidak mengganggu pendidikannya, gratis, tidak dipidana dan dirahasiakan identitasnya. (IA)