Cegah Pelanggaran Hukum, Jaksa Masuk Dayah Turun ke Langsa dan Aceh Tamiang
LANGSA– Jaksa Masuk Dayah (JMD) untuk meningkatkan kesadaran dan pengawasan hukum bagi santri yang sedang menimba ilmu pengetahuan di pesantren (dayah).
Dimana jaksa hadir memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada santri di pesantren. Tujuannya agar pemahaman hukum santri meningkatkan, sehingga bisa mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Tim Kolaborasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah, Jum’at (6/10/2023) menyambangi Dayah Hidayatul Ulum Al-Aziziyah Sungai Pauh Pusaka Kota Langsa dan Dayah Perbatasan Manarul Islam Semadam Kabupaten Aceh Tamiang.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH dalam keterangannya Ahad (08/10/2023) mengatakan, kejaksaan telah mewujudkan program Jaksa Masuk Dayah dengan menggandeng Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah.
Program ini bertujuan memberikan pemahaman dini tentang hukum kepada santri, sehingga mereka dapat menjadi generasi yang taat hukum.
Pimpinan Dayah Hidayatul Ulum Al-Aziziyah Sungai Pauh Pusaka Kota Langsa Tgk Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya bersyukur sekali, di antara banyak dayah di Kota Langsa dayah mereka yang dipilih menjadi tuan rumah JMD.
Dengan adanya kegiatan ini mudah-mudahan santri-santri diharapkan mendapat pelajaran dan pencerahan-pencerahan dalam bidang hukum.
“Dayah kami lebih kurang berumur 10 tahun karena dayah ini adalah dayah salafi hanya mengaji saja tidak ada sekolah, sehubungan dengan JMD ini mungkin untuk mempererat silaturahmi, sesekali ada waktu tertentu dayah masuk kejaksaan seperti dayah mengajarkan ilmu agama di Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa,” harapnya.
Jaksa Masuk Dayah di Dayah Hidayatul Ulum Al-Aziziyah Sungai Pauh Pusaka Kota Langsa dengan pemateri dari Bank Aceh Syariah Cabang Langsa Mariadi selaku Kasi Funding Bank Aceh dan dari Kejati Aceh Ali Rasab Lubis selaku Plt Kasi Penkum Kejati Aceh.
Juga turut didampingi dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Dinas Dayah Kota Langsa, Pimpinan Cabang Langsa Bank Aceh TM Andika Putra serta Kasi Intelijen Kejari Kota Langsa.
Sementara di Dayah Perbatasan Manarul Islam Seumadam Kabupaten Aceh Tamiang, tim JMD menyambangi dayah tersebut sekalipun letaknya di perbatasan antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.
Pimpinan Dayah Perbatasan Manarul Islam Dr Mustafa Abdussalamsyah mengatakan, pihaknya terus membentuk dan membentengi dayah dari ajaran menyimpang, maka kami sangat merasa kagum dan mendukung ketika ada program Jaksa Masuk Dayah.
“Harapan terbesar kami, santri-santri kami bukan hanya paham hukum Islam juga bisa paham hukum negara. Terima kasih atas kehadiran bapak, walaupun sebelumnya kami sempat ketakutan ada apa jaksa datang ke dayah kami,” ungkapnya.
Sementara Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menambahkan, Jaksa Masuk Dayah didasari terjadinya berbagai tindak pidana di dayah atau pesantren di luar Aceh.
Tindak pidana tersebut di antaranya penganiayaan, narkoba, dan lainnya Menurut dia, hal itu terjadi karena ketidaktahuan santri terhadap hukum.
Akibatnya, terjadi tindak pidana yang membuat santri bermasalah dengan hukum.
“Tentu dengan adanya program jaksa masuk dayah, para santri diberi penyuluhan hukum, sehingga pemahamannya terhadap hukum meningkat. Ini juga sejalan dengan program pemerintah melahirkan generasi emas yang paham hukum,” pungkasnya.
Tim JMD di Dayah Perbatasan Manarul Islam turut dihadiri Kasi Funding Bank Aceh Cabang Kuala Simpang Nazira Melanie dan Tim Funding Bank Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kadis Dayah Aceh Tamiang serta Kasi Intelijen Kejari Aceh Tamiang. (IA)