Imbas Pengeroyokan, Siswa di Pidie Dilarang Gunakan HP di Lingkungan Sekolah
SIGLI — Imbas pengeroyokan sesama siswa yang terjadi di dalam kelas SMA Negeri 1 Sakti beberapa hari lalu, kini Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya melarang siswa membawa dan menggunakan handphone atau HP Android di lingkungan sekolah.
Larangan penggunaan HP di lingkungan sekolah berdasarkan surat dengan sifat penting Nomor 400.3.8/1442, yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2023, dan ditujukan kepada Kepala SMA/SMK di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.
Surat larangan penggunaan HP android bagi siswa di sekolah itu ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya Razali SPd MPd.
Dalam surat itu diterangkan, sehubungan dengan maraknya peredaran konten tidak baik di lingkungan lembaga pendidikan, khususnya jenjang SMA/SMK, disampaikan beberapa poin
Tercatat lima poin yang tercantum dalam surat larangan penggunaan HP bagi siswa di Pidie dan Pidie Jaya.
Pertama, penggunaan HP android di lingkungan sekolah saat jam belajar, mulai pukul 08.14 WIB tidak dibenarkan. Namun, HP biasa sebagai alat komunikasi diizinkan sepanjang tidak mengganggu kegiatan proses belajar mengajar (PBM).
Kedua, sekolah dapat menyampaikan isi surat itu kepada wali siswa dan penertiban HP android di satuan pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada kepala sekolah.
Ketiga, untuk mendukung PBM yang menggunakan internet, sekolah diharapkan lebih memaksimalkan pemamfaatan laboratorium komputer sekolah.
Keempat, agae pelaksanaan di lapangan akan menjadi lebih maksimal, diharapkan sekolah dapat mengeluarkan tata tertib sebagai pedoman di sekolah masing-masing.
Poin kelima disebutkan, bahwa kepala satuan pendidikan dapat memberikan sanksi bagi siapa pun yang melanggar isi surat yang telah diterbitkan.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pidie dan Pidie Jaya Razali membenarkan adanya surat larangan penggunaan handphone di lingkungan sekolah.
“Larangan ini untuk kemaslahatan bersama di lingkungan sekolah. Sehubungan dengan maraknya konten kurang baik di lembaga pendidikan khususnya jenjang SMA/SMK di wilayah Pidie dan Pidie Jaya,” ungkap Razali, Senin (14/8). (IA)