Universitas Syiah Kuala Siap Luluskan Mahasiswa Tanpa Skripsi

Kampus Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

BANDA ACEH — Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh siap untuk melakukan penyesuaian terhadap kurikulum pendidikannya terkait terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 53 tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang membolehkan lulus perguruan tinggi tanpa menyelesaikan skripsi.

Rektor USK Prof Dr Ir Marwan mengatakan, penyesuaian kurikulum ini adalah bentuk respon USK untuk menindaklanjuti Permendikbud Ristek tersebut.

Selanjutnya, penyesuaian kurikulum ini akan dilaksanakan sesuai dengan pedoman akademik, sehingga selaras dengan peraturan yang baru diterbitkan tersebut.

Regulasi baru tersebut menyebutkan untuk program sarjana, ketercapaian kompetensi lulusan bisa dalam bentuk tugas akhir antara lain skripsi, prototipe, atau proyek lainnya yang bisa menunjukkan ketercapaian kompetensi yang diharapkan.

Oleh sebab itu dalam implementasi regulasi tersebut, akan bervariasi antara satu program studi (Prodi) dengan prodi lainnya.

Selain itu, Permendikbudristek tersebut juga harus sejalan dengan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

“Jadi kita akan terus menyempurnakan berbagai landasan pendukung lainnya sehingga penerapan regulasi baru tersebuat dapat berjalan maksimal,” kata Prof Dr Ir Marwan, Rabu (6/9).

Karena itulah, Rektor menilai kelulusan dengan skripsi masih dimungkinkan dan dapat juga menggunakan kompetensi lainnya.

Semua ini sangat tergantung dengan kurikulum dan pedoman akademik serta regulasi yang ada.

Pasalnya kompetensi yang ditetapkan setiap perguruan tinggi berkaitan erat dengan metode disiplin ilmu yang diajarkan, yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan untuk syarat kelulusan perguruan tinggi.

Terkait lulusan tanpa skripsi ini, Rektor mengungkapkan, USK sudah pernah mengimplementasikan hal tersebut.

Dimana USK mengakui hasil publikasi atau karya kreativitas mahasiswa sarjana sebagai syarat kelulusan pengganti skripsi.

“Artinya, penetapan kelulusan tanpa menggunakan skripsi pernah dijalankan oleh USK. Dengan hadirnya Permendikbud rlRistek ini, tinggal kita sesuaikan saja,” pungkasnya. (IA)

Tutup