27 Bakal Calon DPD RI Asal Aceh Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi Tahap II
BANDA ACEH— Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan sebanyak 27 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh memenuhi syarat perbaikan administrasi tahap kedua.
Nama-nama yang memenuhi syarat tersebut diputuskan dalam rapat pleno yang berlangsung kemarin di Banda Aceh.
KIP Aceh menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua dan Penentuan Sampel Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Sabtu (25/3).
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri membuka kegiatan rapat pleno ini didampingi Anggota KIP Aceh, Munawarsyah, Ranisah, dan Akmal Abzal serta diikuti secara daring, Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi dan Anggota KIP Aceh, Muhammad.
Kegiatan ini diikuti Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 bersama LO dan diikuti juga oleh KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh Divisi Teknis Penyelenggeraan Pemilu.
Acara ini dilaksanakan guna menentukan status penetapan terhadap Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua.
Syamsul Bahri menyampaikan, pada tahapan verifikasi faktual pertama terdapat 6 bakal calon anggota DPD yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), selebihnya terdapat 32 bakal calon dan yang mengajukan perbaikan berjumlah 28 bakal calon Anggota DPD.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah menyatakan dalam rapat pleno terbuka tersebut, dari 28 bakal calon anggota DPD, 27 di antaranya dinyatakan MS pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan dan akan berlanjut ke tahapan verifikasi faktual tahap kedua.
Pada kesempatan itu, dilakukan juga penentuan Sampel Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 terhadap 27 bakal calon tersebut.
“27 nama yang memenuhi syarat perbaikan administrasi tahap kedua ditetapkan rapat rapat pleno di Banda Aceh, Sabtu 25 Maret 2023,” sebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah dalam keterangannya, Ahad (26/3/2023).
Adapun 27 nama tersebut yaitu A. Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Akhyar Kamil, Azhari, Darwati A Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Firmandes, Irsalina Husna Azwir, M Adam, M Amin Said.
Kemudian, M Fakhruddin, Mohd. Ilyas, Muhammad Zulmi, Mulia Rahman, Nazar, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Raihanah, Razali, Safir (Firsa Agam), Sahidal Kastri, Sayed Muhammad Muliady, Sofyan Ardi, Zulfikar, Zulhafah dan Zilhaq Arsyad.
“Dan satu balon tidak memenuhi syarat perbaikan administrasi tahap kedua yaitu Said Muslim,” katanya.
Munawarsyah menjelaskan, dukungan balon yang memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kedua ini, nantinya menjadi populasi dalam penentuan sampel verifikasi faktual kedua.
Verifikasi faktual kedua, kata dia, akan dilaksanakan pada 26 Maret hingga 8 April 2023. Hasil verifikasi faktual Kedua nantinya akan diakumulasikan dengan hasil verifikasi faktual pertama.
Ia menambahkan, bagi balon Anggota DPD yang hasil akumulasi dukungan memenuhi syaratnya melebihi 2000 dukungan pemilih dan tersebar minimal di 12 Kabupaten/kota, dapat mengikuti tahapan pencalonan Anggota DPD Pemilu 2024, yang akan dimulai pada tanggal 1 Mei 2024.
Saat ini, kata Munawarsyah, dari 38 balon yang melakukan penyerahan dukungan sejak 6 Desember 2022 yang lalu hingga hasil rekapitulasi verifikasi faktual tahap pertama, terdapat 6 balon Anggota DPD yang telah memenuhi syarat dukungan.
“Mereka adalah Ahmada, Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, M. Fadhil Rahmi, Nazir Adam dan Mizar Liyanda,” kata Munawarsyah.
Selain itu, dari 32 balon yang tersisa, terdapat 28 balon yang mengajukan verifikasi administrasi perbaikan kedua, dan 4 balon yang tidak mengajukan perbaikan, 1 di antaranya mengundurkan diri yaitu Nasrullah.
Sementara yang tidak mengajukan perbaikan adalah Bukhari MY, Helmi Hasan dan Ramli Rasyid. (IA)