Banda Aceh — Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengamankan Muammar Khadafi, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2008 senilai Rp 1.148.378.000.
Akibat perbuatan korupsi tersebut telah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 619.520.128.
Terpidana Muammar Khadafi menjadi buronan jaksa setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 Maret 2016 sampai dengan ditangkap pada Kamis, tanggal 28 Januari 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf didampingi Asisten Intelijen menjelaskan, terpidana Muammar Khadafi ditangkap tim Tabur Kejaksaan di kediamannya di Desa Jurong Peujeura, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada pukul 15.00 WIB Kamis (28/01/2021).
Sebelum ditangkap, tim Tabur telah melakukan pemantauan dan pengintaian terpidana tersebut selama lebih kurang 3 minggu di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Muammar Khadafi merupakan terpidana tindak pidana korupsi yang terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis hukumannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 737 K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Maret 2016.
Berdasarkan putusan MA menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp.163.502.943. Subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, terpidana Muammar Khadafi hanya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan pada 6 Oktober 2010.
“Terhadap terpidana, tim Tabur Kejaksaan langsung melakukan eksekusi dan membawa terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar hari ini juga,” pungkas Kajati. (IA)