Dinilai Gemuk, Tim Penyusun RPJM Aceh Tidak Menerima Honorarium
Infoaceh.net, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh tahun 2025-2029.
Pembentukan tim yang bertujuan merancang arah pembangunan Aceh untuk lima tahun ke depan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 600.1.2/713/2025 itu ditandatangani oleh Muzakir Manaf pada Rabu, 23 April 2025.
Namun, tim penyusunan RPJM Aceh tersebut dinilai “terlalu gemuk” hingga mencapai 436 orang yang dianggap berpotensi mengganggu efektivitas penyusunan rencana pembangunan lima tahunan.
Juru Bicara Mualem-Dek Fad, Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man menjelaskan, keberagaman unsur dalam tim justru bertujuan menghimpun sebanyak mungkin gagasan.
“Tim RPJM ini dibentuk untuk menyiapkan dokumen kerja Pemerintah Aceh lima tahun ke depan, dengan melibatkan partai politik, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, praktisi, pelaku bisnis, serta unsur Ppemerintah Aceh sendiri,” ujar Ampon Man, Ahad (27/4/2025).
Ia menegaskan, Pemerintah Aceh berupaya merangkul dan menghimpun sebanyak mungkin masukan dari seluruh pihak, baik yang pernah mendukung pasangan gubernur/wakil gubernur sebelumnya maupun pihak lain yang peduli terhadap pembangunan Aceh.
“Masukan tersebut akan menjadi bagian dari dokumen resmi Pemerintah Aceh untuk periode 2025–2029, sejalan dengan visi dan misi Mualem-Dek Fad,” sebut Ampon Man.
Menurut Ampon Man, tingginya antusiasme masyarakat menunjukkan adanya semangat bersama untuk membangun Aceh yang lebih baik.
“Banyaknya pihak yang dilibatkan dalam Tim RPJM bertujuan memperkaya ide, konsep, dan pemikiran dalam membangun Aceh ke depan,” terangnya.
Selain itu, Tim RPJM juga bertugas menyiapkan Rencana Strategis untuk seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), yang meliputi Sekretariat Pemerintah Aceh, Sekretariat DPRA, 27 dinas, 12 lembaga teknis dan 6 lembaga istimewa, dengan ratusan bidang dan unit kerja di dalamnya.
Lebih lanjut Ampon Man mengatakan, Tim RPJM ini ditugaskan menyusun rencana strategis seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), yang mencakup Sekretariat Pemerintah Aceh, Sekretariat DPR Aceh, 27 dinas, 12 lembaga teknis, dan 6 lembaga istimewa.
Ratusan bidang dan unit kerja di dalamnya akan memiliki pedoman kerja lima tahunan yang disiapkan oleh tim tersebut.
“Tim ini juga akan melahirkan Rancangan Qanun RPJM Aceh 2025–2029, yang akan menjadi landasan hukum program kerja Pemerintah Aceh selama lima tahun ke depan, serta dokumen rencana kerja strategis untuk seluruh SKPA,” kata Ampon Man.
Ampon Man menegaskan, anggota Tim RPJM tidak menerima honorarium, kecuali untuk narasumber tertentu dengan ketentuan biaya sesuai peraturan pemerintah.
Pemerintah Aceh sangat berkeinginan melibatkan seluruh pihak dan unsur yang ingin memberikan pendapat, saran, pemikiran, maupun konsep pembangunan Aceh meliputi berbagai bidang usaha dan potensi daerah untuk maksimalnya kegiatan dan kerja kerja semua unit Pemerintahan menuju Aceh yang sejahtera dan makmur.
Untuk itu, Pemerintah Aceh membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Semua masukan tersebut dapat disampaikan melalui Kantor Bappeda Aceh.