Dipecat Oleh Partai, Dua Anggota DPRA Resmi Di-PAW
BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota dewan yang pindah partai menjelang Pemilu 2024.
Keduanya berasal dari Partai politik lokal yakni Martini dari Partai Aceh (PA) dan H Azhar MJ Roment dari Partai Darul Aceh (PDA).
Keduanya telah dipecat oleh partainya dan kini telah bergabung dengan partai politik nasional.
Martini kini telah bergabung dengan Partai Nasdem dan menjadi Caleg DPRA dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Aceh Timur.
Sedangkan Azhar MJ Roment kini bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan maju Caleg DPRA dari Dapil 1 (Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Kota Sabang).
PAW dua anggota DPRA periode 2019-2024 itu dilakukan setelah SK PAW yang diajukan masing-masing partai disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebagai gantinya, DPRA melantik dua orang anggota dewan baru sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
Kedua anggota PAW yang dilantik itu yakni, Muhammad Yusuf alias Pang Ucok dari Partai Aceh yang menggantikan Martini dan Eddi Shadiqin dari Partai Kebangkitan Bangsa, menggantikan Azhar MJ Roment.
Peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRA sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 dilaksanakan pada Kamis malam (18/1/2023).
Pelantikan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi, berlangsung pada Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA.
Turut hadir Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah, Asisten I Setda Aceh Azwardi Abdullah. (IA)