Ketua DPRA Tolak Fasilitasi Kemendagri Terkait Penetapan APBA 2024

Ketua DPRA Zulfadli melalui balasan suratnya menolak menghadiri rapat fasilitasi Kemendagri RI terkait keterlambatan pengesahan APBA Aceh 2024 pada Senin (4/3) di Jakarta

BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli menolak fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait Keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Aceh tahun 2024.

Bahkan, Ketua DPRA Zulfadli menolak hadir pada rapat fasilitasi terkait keterlambatan penetapan APBA 2024, akan dilaksanakan pada Senin, 4 Maret 2024 pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Gedung H Lantai 8, Jln. Veteran No. 7, Jakarta Pusat.

Padahal, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan melalui surat Nomor: 900.1.1/1514/Keuda tanggal 1 Maret 2024 telah mengundang kehadiran Ketua DPRA untuk menghadiri agenda rapat fasilitasi keterlambatan Penetapan APBA TA 2024 pada Senin (4/3) di Jakarta atas permintaan Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki.

Pihak yang diundang untuk hadir pada rapat fasilitasi Kemendagri tersebut di antaranya Inspektur Jenderal Kemendagri, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Dirjen Perimbangan Keuangan, Pj. Gubernur Aceh, Pimpinan DPRA, Inspektur Aceh dan BPK RI Perwakilan Aceh

Lalu Ketua DPRA membalas surat undangan rapat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tersebut

Surat tersebut ditolak oleh Ketua DPRA dengan permohonan maaf karena belum dapat menghadirinya, selain DPRA menilai persoalan ini dapat diselesaikan secara internal Pemerintahan Aceh.

“Kepada Bapak Menteri Dalam Negeri melalui Bapak Dirjen untuk memerintahkan saudara Pj Gubernur Aceh (tanpa diwakili) agar melakukan komunikasi yang arif dan bijaksana kepada Pimpinan DPRA,” tulis surat balasan dari Ketua DPRA yang ditandatangani oleh Zulfadli pada Senin, 4 Maret 2024.

Berikut Jawaban lengkap DPRA menjawab undangan Dirjen Keuangan Kemendagri bernomor 005/0350 yang diteken langsung Ketua DPRA Zulfadli Amd.

Pada poin pertama dituliskan: sehubungan dengan surat Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Saudara Nomor 900.1.1/1514/Keuda tanggal 1 Maret 2024, dengan hormat kami sampaikan bahwa kami sangat memaklumi dan menghormati inisiatif Bapak Plh. Dirjen untuk memfasilitasi penetapan APBA Tahun 2024 yang dimohon oleh saudara Pj Gubernur Aceh.

Namun, menurut hemat kami persoalan ini dapat diselesaikan secara internal Pemerintahan Aceh jika Pj Gubernur Aceh dan DPRA, dapat dengan menunjukkan komitmen berkomunikasi yang baik dengan DPRA, dan dengan tidak memberi pernyataan melalui media masa yang dapat menimbulkan polemik terhadap penetapan APBA yang sampai dengan saat ini belum diklarifikasi pada DPRA melalui Pimpinan DPRA.

Selanjutnya di poin kedua, surat itu tertulis: berkenaan dengan hal tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena belum dapat menghadiri pertemuan dimaksud dan memohon kepada Bapak Menteri Dalam Negeri melalui Bapak Dirjen untuk memerintahkan kepada saudara Pj Gubernur Aceh (tanpa diwakili) agar melakukan komunikasi yang arif dan bijaksana kepada Pimpinan DPRA pada kesempatan pertama. (IA)

Tutup