Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilihan umum 2024 tetap proporsional terbuka

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review (JR) pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6/2023).

Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim konstitusi Arief Hidayat.

Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri.

Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh enam pemohon. Mereka adalah Demas Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para pemohon meminta agar sistem Pemilu 2024 diubah dari sitem proporsional tertutup, menjadi proporsional terbuka.

Para Pemohon menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.

Para Pemohon berpendapat UU Pemilu telah mengkerdilkan atau membonsai organisasi partai politik dan pengurus partai politik.

Hal tersebut karena dalam penentuan caleg terpilih oleh KPU, tidak berdasarkan nomor urut sebagaimana daftar caleg yang dipersiapkan oleh partai politik, namun berdasarkan suara terbanyak secara perseorangan.

Model penentuan caleg terpilih berdasarkan pasal a quo menurut para pemohon telah nyata menyebabkan para caleg merasa Parpol hanya kendaraan dalam menjadi anggota parlemen, seolah-olah peserta pemilu adalah perseorangan bukan partai politik. (IA)

Lainnya

DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh akan menggelar musyawarah daerah (Musda) ke-12 partai tersebut pada Juni 2025
Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengawali pengawasan SPMB/PPDB tahun 2025 dengan melaksanakan Kick Off yang diikuti 854 peserta, Rabu (23/4). (Foto: Dok. Ombudsman Aceh)
Ketua BRA Jamaluddin menyerahkan bahan pembentukan SOTK Satuan Pelaksana BRA Kabupaten Aceh Tamiang dan Penyerahan Akun E-Proposal BRA yang diterima Ketua Satpel BRA Aceh Tamiang, Rabu (23/4) di Gedung DPRK setempat. (Foto: For Infoaceh.net)
Polresta Banda Aceh mengeluarkan DPO terhadap Muhammad Miftahul Rayyan (19), warga Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru dalam perkara penganiayaan anak di bawah umur
Luxfatul Azizah
(BSI Aceh berkolaborasi dengan Pemko Banda Aceh untuk mempercantik wajah kota dan kenyamanan warga.(Foto: For Infoaceh.net)
Mantan Anggota DPR RI asal Aceh Rafly Kande menggelar konferensi pers untuk mengumumkan mundur dari anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu (23/4). (Foto: For Infoaceh.net)
UIN Ar-Raniry menempati peringkat pertama kampus dengan kinerja riset terbaik di luar Pulau Jawa tahun 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menghadiri gerakan tanam padi serentak 14 Provinsi bersama Presiden Prabowo Subianto secara daring, di Gampong Lampasie Engking, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (23/4). (Foto: For Infoaceh.net)
Wakil Rektor Bidang Akademik USK Prof Dr Ir Agussabti MSi yang memantau langsung pelaksanaan ujian UTBK SNBT 2025 di USK, Rabu (23/4). (Foto: For Infoaceh.net)
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Yudi Triadi SH MH sebagai Kajati Aceh, Rabu (23/4) di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: For Infoaceh.net)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris memanggil jajaran Direksi PDAM Tirta Mountala, di Ruang Rapat Gedung Dekranasda Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (22/4). (Foto: For Infoaceh.net)
PT PLN Unit Induk Distribusi Aceh melalui program TJSL menanam sebanyak 20.000 pohon mangrove tesebar di Kabupaten Aceh Jaya. (Foto: Dok. PLN Aceh)
Dr Wiratmadinata SH MH dilantik sebagai Ketua FKPT Aceh oleh Kepala BNPT-RI Komjen Pol Eddy Haryono di Jakarta, Rabu (23/4). (Foto: For Infoaceh.net)
Tersangka MF ditangkap di rawa-rawa saat melarikan diri. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Mayjend TNI (Purn) T Abdul Hafil Fuddin
Mantan pejabat eselon I dan II Pemerintah Aceh Selasa (22/4/2025) melakukan halal bi halal di Cafe Makasea Pantai Riting, Leupueng, Kabupaten Aceh Besar
Hingga memasuki akhir Semester I Tahun Anggaran atau April 2025, proses tender proyek APBA belum juga berjalan
Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Tgk Cut Azwar
Manajemen Bank Aceh Syariah menegaskan operasional dan roda kepemimpinan di lingkungan perseroan ini berjalan normal dan solid