Nourman Minta PDA Tinjau Ulang PAW Azhar Romen

Kuasa Hukum Azhar MJ Roment, Nourman Hidayat SH

BANDA ACEH — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Darul Aceh (PDA), H Azhar MJ Roment menanggapi usulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan oleh partainya.

Kuasa hukum Azhar MJ Roment, Nourman Hidayat SH meminta Majelis Tahkim PDA agar dapat meninjau ulang, bahkan mencabut surat usulan PAW tersebut.

Nourman juga telah mengajukan surat penangguhan PAW kepada pimpinan DPRA pada Kamis, 23 Februari 2023.

“Klien kami belum memahami apa alasan PAW tersebut. Selama ini Azhar Romen menganggap semua baik baik saja, tidak ada masalah dengan partainya, PDA,” ujar Nourman Hidayat, dalam keterangannya, Sabtu (25/2).

Menurut Nourman, saat ini pihaknya
masih berupaya agar DPP PDA meninjau ulang usulan PAW. Karena hingga saat ini Azhar MJ Roment belum tahu apa kesalahannya sampai diusulkan PAW.

Karena, usulan PAW itu tidak mempunyai dasar yang kuat dan tak ada pemberitahuan secara resmi maupun perjanjian masa jabatan paruh waktu bersama partai.

“Kami sudah memgirimkan surat ke pimpinan DPRA untuk menangguhkan proses usulan PAW karena sedang mempersiapkan langkah hukum, termasuk upaya gugatan ke Majelis Tahkim Partai PDA,” terang Nourman.

Kata Nourman, PDA harus menjelaskan dulu apa masalahnya, hadirkan Azhar Roment dalam rapat, lalu sampaikan apa masalahnya. Kemudian cari jalan keluar.

“Karena ini proses politik, tidak serta merta bisa PAW tanpa alasan yang sah. Kami sudah ajukan surat ke DPRA agar menangguhkan proses PAW.

Klien kami juga sudah kirim kan surat ke majelis tahkim agar meninjau kembali usulan PAW tersebut,” sebutnya.

Seperti diketahui, DPP PDA menerbitkan surat Nomor: 040/01/DPP-PDA/II/2023, tanggal 21 Februari 2023, tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu H. Azhar MJ Roment dari Anggota DPRA Periode 2019-2024.

Keputusan PAW tersebut berdasarkan Rapat Pimpinan Harian DPP Partai Darul Aceh pada 15 Februari 2023.

Selanjutnya, dalam rangka menjaga keseimbangan partai dan merawat basis konstituen di Daerah Pemilihan Aceh 1 yakni Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh dan Kota Sabang.

Atas petimbangan tersebut, DPP menyatakan perlu menetapkan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu H Azhar Roment MJ dari Anggota DPRA, selanjutnya DPP PDA PDA mengusulkan Eddi Shadiqin sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Azhar MJ Roment dari Anggota DPRA Periode 2019-2024. (IA)

Tutup